BEKASI – Beragam destinasi wisata dan cagar budaya, kini mulai menjamur di Kabupaten Bekasi. Sehingga masyarakat pun tidak lagi perlu jauh – jauh berwisata untuk menikmati hari liburnya.
Dikatakan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Mumuh Mulyana pembangunan dan pengembangan tempat – tempat wisata di Kabupaten Bekasi terus digalakan, selain memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pariwisata juga bertujuan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Terkait permasalahan perijinan, Mumuh menjelaskan urusan pemerintahan tidak harus mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pemerintah (TDUP), yaitu izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Terlebih setelah adanya Peraturan Daerah kaitan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi memerlukan rekomendasi.
“Sementara yang kita rekom – rekom mah masalah Covid-19 , dari Gugus Tugas untuk para usaha dan pariwisata yang meminta agar dibuka kembali di saat pandemi. Dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan tentunya,” kata Mumuh menjelaskan, ketika ditemui dikantornya, Jumat (23/10/2020).
Lalu terkait perizinan tempat – tempat wisata yang di kelola oleh swasta , Mumuh menyebutkan yang mengeluarkan izinnya adalah DPMPTSP.
“Dinas pariwisata hanya memberikan izin untuk pengelolaan tempat wisata yang menjadi wisata cagar budaya, yang di kelola oleh dinas bersama Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis), soal ijin usaha pariwisata swasta itu ijinnya di DPMPTSP,” pungkasnya.(Heru/NN)