KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (10/6/2025).
Mereka meminta keadilan untuk Yusuf Saputra atau Lurah Gudel , yang kasusnya saat ini sedang dalam proses persidangan.
Diketahui sebelumnya, Lurah Gudel dilaporkan Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, akibat pernyataannya di sebuah media online yang tayang ditahun 2023 lalu. Pernyataan Lurah Gudel terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam UU ITE.
Sehingga Yusuf dijerat Yusuf Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kedatangan pendemo diterima Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana. Hari ini Yusuf Saputra sedang menjalani persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Melalui 10 orang perwakilan, para pendemo menyampaikan jika kasus ini telah memicu solidaritas luas dari komunitas pers, mahasiswa, aktifis dan warga masyarakat. Mereka menyatakan sikap menolak kriminalisasi terhadap narasumber dan menegaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut mereka, Produk jurnalistik itu tidak bisa ujug-ujug dibawa ke ranah pidana karena merujuk pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Jika pemberitaan berujung sengketa maka diselesaikan melalui Dewan Pers. Itupun setelah pihak yang merasa keberatan diberitakan menggunakan hak jawabnya, namun tak kunjung ada penyelesaian.
Mereka pun mengatakan pihaknya selain menggelar demonstrasi kepada Pengadilan Negeri Karawang akan melanjutkan aksi ke Inspektorat Kabupaten Karawang dan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kami akan minta Inspektorat mengaudit dan membuat petisi tidak percaya dari ribuan warga Kemendagri, dan kami menilai kasus Yusuf Saputra kata para perwakilan tersebut.
Sementara, Hakim Juru Bicara Hendra Kusumawardana menjelaskan bahwa yang dimaksud pencemaran nama baik itu adalah orang perorangan atau individu.
Dan sepanjang kritik saran dan masukan konteksnya adalah pengawasan kepada lembaga pemerintahan baik ditingkat desa maupun pusat atau lembaga mana pun atau kepada pejabat manapun itu bukanlah pencemaran nama baik. Dikecualikan.
“Tentunya proses ini kan diawali adanya laporan pidana dimana dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah berkas lengkap maka dinyatakan P21 maka masuk tahap penuntutan. Dengan meminta keterangan kembali pihak -pihak terkait maka jika berkas lengkap dinaikan ke persidangan. Dan pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara baik pidana maupun perdata yang diajukan. Dan tentunya kita bekerja secara profesional dengan tetap mengedapnkan azas praduga tak bersalah dalam menjalani proses persidangan. Kami menjungjung tinggi hal ini. Dan hakim mempunyai kode etik hakim untuk memeriksa dan mengadili,”papar Juru Bicara Hakim.
Reporter : Nina Melani Paradewi