Monday, June 16, 2025
HomeIndustriGus Ahad : Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Dukung Buruh Tolak Permenaker...

Gus Ahad : Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Dukung Buruh Tolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022

BANDUNG – ONEDIGINEWS.COM  – Wakil ketua Komisi V DPRD Jawa Barat menyebut Fraksi PKS berkomitmen mendukung para buruh dalam menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang menyangkut pencairan JHT karena aturan tersebut dinilai sangat merugikan buruh, dan tidak hanya di Jawa barat.

Untuk diketahui, aturan pencairan JHT termuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara dan syarat pembayaran JHT. Secara spesifik, JHT yang sejatinya menjadi hak para buruh, baru bisa dicairkan oleh buruh, setelah buruh masuk masa pensiun atau 56 tahun.

Sekretaris MPW DPW PKS Jawa Barat yang akrab disapa Gus Ahad ini juga menyebut, sikap Fraksi PKS maupun DPW PKS Jawa Barat jelas dalam mendukung para buruh. “Setelah aturan ini baik di revisi atau dibatalkan, perlu hati-hati, jangan hanya akal-akalan,” ujar Gus Ahad, Kamis (3/3/2022).

“Maksudnya jangan nanti ujung-ujungnya dibatasi, intinya kami mengharapkan solusi yang tepat,” ujarnya. “Jadi, secara lugas kami himbau, pakai hati dalam membuat keputusan, jangan hanya sepihak dari menara gading (jarak jauh), lihatlah dilapangan, kondisi faktual seperti apa,” ujarnya.

Sejatinya, lanjut Gus Ahad, pemimpin diberikan amanah, atau dititipkan berbagai urusan terkait kesejahteraan dan berbagai urusan terkait nasib rakyat yang begitu banyak. “Jadi, dalam membuat aturan, lihat seluruh sistem, berbagai aspek, bahasa kerennya helicopter view,” tegasnya.

Gus Ahad khawatir amanah yang dititipkan kepada para pemimpin akan ternodai. “Karena, salah seorang yang dirindukan surga adalah orang yang menjaga amanah,” ujarnya. “Dukungan rakyat akan diberikan tanpa diminta, jika pemimpin memiliki semangat menjalankan amanah itu,” imbuhnya.

Sekedar informasi, belakangan ini tengah ramai petisi untuk mendesak pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran JHT. Berdasarkan pantauan Litbang Ahad Media Center, hingga hari ini, Kamis (3/3/2022), pukul 12.33 WIB saja, dalam di situs change.org, sebanyak 428.764 orang telah menandatangani petisi ini.

Pembuat petisi menilai, aturan ini membuat buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil JHT saat usia pensiun. Padahal, Pekerja terkena kena PHK akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan hidupnya. (red.)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments