Monday, July 7, 2025
HomeParlementariaGus Ahad Sebut Banyak Masyarakat Karawang Dirugikan, Karena Pengembang Perumahan Menghilang 

Gus Ahad Sebut Banyak Masyarakat Karawang Dirugikan, Karena Pengembang Perumahan Menghilang 

Karawang, Onediginews.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya memastikan untuk terus menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Karawang dan Purwakarta yang menjadi daerah pemilihannya.

Salah satunya, dengan memaksimalkan waktu selama masa reses untuk menjumpai masyarakat sebanyak mungkin, guna memberikan tanggung jawab moral dan politis sebagai perwujudan wakil rakyat di dalam pemerintahan.

Terkait itu, Sekretaris MPW DPW PKS Jawa Barat yang akrab disapa Gus Ahad ini juga menyebut banyak menerima masukan-masukan masyarakat dalam kegiatan resesnya yang pertama di Kelurahan Karawang Wetan, Karawang Timur.

Salah satunya, terkait masyarakat yang tidak dapat mengakses program-program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pihak pengembang menghilang dan meninggalkan kewajiban mereka.

“Secara status hukum, perumahan tersebut belum bisa menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang, meski sudah ada Perda 1/2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,” ujar Gus Ahad, Minggu (13/3/2022).

“Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos fasum perumahan ke Pemkab juga terancam denda Rp. 50 juta. Namun ini, bukan hanya terlambat menyerahkan, tapi hilang meninggalkan kewajiban mereka,” imbuh Gus Ahad.

Sehingga, masyarakat di perumahan tersebut sangat dirugikan karena mereka tidak menerima hak pembangunan infrastruktur dari Pemkab Karawang.

“Karena seiring berjalan waktu fasos fasum jadi rusak,” ujar Gus Ahad.

Lebih lanjut, Gus Ahad menyebut ada kekosongan aturan, atau perlu dibuatkan kebijakan yang tegas, rinci dan langkah luar biasa untuk menyelesaikan masalah tersebut agar masyarakat dapat menerima hak-hak mereka.

Gus Ahad berharap pihak terkait segera mencari solusi untuk mengakomodir kekosongan aturan tersebut, mengingat populasi di Kawarang yang semakin meningkat karena memiliki sejumlah titik kawasan industri.

“Harus diiringi dengan pemenuhan kebutuhan perumahan, agar warga yang memutuskan tinggal di Karawang dapat pelayanan terbaik dari Pemkab Karawang, perlu prioritas yang tinggi terkait ini,” pungkas Gus Ahad. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments