Serang, Onediginews.com – Untuk wong Kota Serang dan sekitarnya yang biasa bepergian di ibu kota Provisi Banten, per hari ini Kamis (1/4/2021) tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) mulai berlaku.
Ada beberapa titik di mana kamera pengawas bisa memantau pelanggaran lalu lintas.
Pemberlakuan e-TLE oleh Polda Banten diterapkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. Pengendara yang akan ke Alun-alun Serang dari arah timur melalui jalur arteri harus mentaati aturan lalu lintas dan begitu pun sebaliknya.
Ada tiga titik di sepanjang dua jalan di dua lajur kanan kiri itu yang menerapkan e-TLE. Titiknya ada di persimpangan Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.
Tiga persimpangan ini juga adalah jalur utama penghubung lalu lintas di Kota Serang. Makanya, pengendara baik itu motor dan mobil harus mentaati aturan lalu lintas.
“Apabila ada pelanggaran langsung diberikan surat tilang, diberikan ke alamat pelanggar,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo di Serang.
Meskipun pengendara memiliki plat nomor luar Serang bahkan luar Banten sekalipun, e-TLE ternyata sudah tersambung di seluruh server lalu lintas milik kepolisian. Jadi, pengiriman surat tilang tetap bisa sampai pada pemilik kendaraan.
Dengan catatan, e-TLE akan merekam pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara. Operasionalnya berlaku sesuai jam kerja dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. (red)