Thursday, July 31, 2025
HomeBeritaIni Kata Pengamat Soal Penerimaan Pajak Kos - Kosan Di Karawang Yang...

Ini Kata Pengamat Soal Penerimaan Pajak Kos – Kosan Di Karawang Yang Belum Maksimal

KARAWANG – Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Abdul Cholik SH.,MH., mengatakan bahwa bisnis kos – kosan atau indekos merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati di Kabupaten Karawang. Bisnis Kos – kosan dianggap sebagai bisnis yang sangat menjanjikan dan menghasilkan keuntungan.

Abdul memaparkan, Sebagai kota industri, usaha kos-kosan di Karawang umumnya menyasar pada pendatang dari luar daerah yang mencari pekerjaan dan memerlukan tempat tinggal dalam waktu tertentu namun dengan biaya yang terbatas. Selain itu, disatu sisi juga Karawang memiliki banyak perguruan -perguruan tinggi dimana banyak mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal atau rumah kos – kosan.

Rumah Kos-kosan pun dibangun sangat beragam, mulai dari fasilitasnya yang standar sampai eksklusif. Dengan metode pembayarannya pun juga sangat beragam. Ada yang pembayarannya per bulan, per tiga bulan, per setengah tahun, hingga per setahun.

Tentu saja diungkapkan Abdul,  usaha kos-kosan ini selain bisa menjadi peluang yang menjanjikan bagi para pengusaha, namun juga bagi pemerintah daerah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi dari pajak kos-kosan tersebut.

Karena, lanjut Abdul lagi, Terlepas dari keuntungan yang dinikmati pemilik usaha, tentu ada tanggung jawab yang perlu dipikirkan. Kewajiban yang dimaksud salah satunya adalah membayar pajak.

Akan tetapi Abdul menilai penyerapan pajak daerah dari sektor kos-kosan atau rumah sewa di Kabupaten Karawang saat ini masih belum maksimal. Salah satu faktornya adalah kesadaran pemilik usaha kos -kosan  yang rendah dan banyaknya kos-kosan yang belum dilakukan pendataan.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pajak kos-kosan sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor. 15 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Dalam Perda tersebut pajak Kos – kosan masuk kedalam kategori pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur minimal 10 pintu, dengan pengenaan biaya pajak bagi hotel 10 persen dan kos kosan itu 5 persen,” jelasnya.

“Sehingga dalam hal ini sudah ada Perda yang mengatur, tinggal bagaimana pemerintah melakukan eksekusinya,” kata Abdul lagi.

Menurut Abdul, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam menggali potensi pajak kos – kosan ini, Yaitu melakukan pemetaan atau pendataan yang sistemastis terhadap jumlah pemilik kos – kosan dengan syarat minimal 10 pintu. Lalu kemudian mensosialisasikan Perda tentang pajak daerah ini dengan masif kepada para pemilik usaha kos – kosan sehingga dapat menggugah kesadaran mereka.

“Mungkin selama ini sosialisasi yang dilakukan belum maksimal sehingga pemahaman terhadap para pengusaha kos – kosan ini kurang,” imbuhnya.

Selain itu, kata Abdul, Ketegasan Pemerintah sangat dibutuhkan dalam menegakan Perda tersebut. Ada sanksi yang diberikan. Dan ada feed back atau timbal balik positif yang juga harus diberikan pemerintah bagi pemilik usaha kos – kosan yang taat pajak. Hal ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat agar taat kepada pemerintah.

“Misalnya, Berikanlah masyarakat ini kemudahan dan kenyamanan dalam perijinan usahanya. Karena untuk usaha kos – kosan ini juga membutuhkan ijin, sehingga feed back ini jelas bagi masyarakat dari pemerintah,” ujar Abdul.

Dan untuk memaksimalkan pendataan, pemerintah bisa bekerjasama melibatkan perangkat desa dan aparat lingkungan seperti RT dan RW. Tentunya dengan memberikan mereka kesejahteraan atau honor.

“Karena memang merekalah yang mengetahui betul pemilik – pemilik usaha kos- kosan di lingkungannya yang sesuai dengan Perda yang mengatur. Harus ada inisiatif dari pemerintah, mencari solusi dan terobosan – terobosan. Agar pemerintah bisa menggali potensi yang ada dengan maksimal,” pungkasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments