Onediginews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang bakal melaksanakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah. Tanggal 24 dan 31 Desember 2020.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang pun langsung mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 800/6601/BKPSDM/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Dimana didalam surat edaran tersebut ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para ASN dalam menjalankan cuti bersamanya.
Adapun poin – poin tersebut adalah, pertama, tidak melakukan perjalanan keluar kota. Hal ini sebagai upaya menghindari penularan dan penyebaran Virus Covid-19, mengingat kondisi pandemi masih tetap berlangsung.
“Apabila terpaksa harus melakukan perjalanan, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.Bila memungkinkan melakukan uji PCR,” Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Aang Rahmatuallah, Rabu ( 23/12/2020).
Poin kedua adalah tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan prilaku hidup bersih dan Sehat. Yaitu, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Membatalkan cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mendapatkan izin cuti tahunan tetapi belum melakukan izin cuti tersebut,” lanjutnya memaparkan.
Dan poin yang terakhir, Memanfaatkan libur cuti bersama untuk meningkatkan kebersamaan bersama keluarga dan lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta etika, maupun berprilaku baik dalam kapasitas sebagai ASN, pribadi maupun masyarakat.
“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin, ringan, sedang dan berat,” pungkasnya.(NN)