SUBANG– Pelaku ini atas nama inisial M.A (26) dengan dibantu suaminya yang merupakan seorang oknum polisi di Subang, Berinisial A.S (34) dengan pangkat Brigadir.
Salah satu Kuasa Hukum korban, Deden Firman F mengatakan kliennya EN (56) dan YF (32) telah membuat laporan per 18 Agustus 2020, sebagaimana laporan polisi nomor: LP-B/365/VIII/2020/JBR/RES SBG, dan LP-B/187/V/JBR/RES SBG.
“Pelaku meminta uang dengan dalih-dalih korban meminta uang untuk persidangan, uang jalan dan lain sebagainya,” ujarnya, Kamis (8/10).
Adapun kerugian dari korban mencapai Rp 1,16 miliar belum ditambah dengan permintaan uang korban lainnya.
Deden pun menjelaskan sejauh ini korban dari penipuan investasi bodong sudah mencapai enam orang.
Mereka adalah AYS (36) yang merupakan teman korban ketika SMA senilai Rp 1,2 miliar, DN (36) beserta istrinya senilai Rp 435 Juta, CS (38) senilai Rp 35 juta, DNI (22) senilai Rp 22 juta, GBN (32) senilai Rp 87 juta, dan MF (21) senilai Rp 89 juta.
Korban ini sebagian besar merupakan tetangga pelaku dan diperkirakan nilainya hampir Rp 3 miliar.
Deden juga menjelaskan jika kejadian ini terjadi pada April 2019 hingga 17 Juli 2020 di Kalijati, Subang, dengan pelaku M.A, selaku istri dari oknum polisi.
M.A untuk bekerjasama usaha di bidang beras dan usaha katering kue kepada korban-korbannya dengan rumah sakit PTPN VIII Subang, serta pabrik-pabrik di Subang dan menjanjikan akan memberikan keuntungan.
Korban pun mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kesepakatan pengelolaan katering PT Agro Medika Nusantara VIII. Namun ketika ditelusuri, tidak ada kerjasama yang dilakukan.
“Awalnya pelaku ini meminta uang Rp 250 juta. Lalu, secara bertahap pelaku selalu minta lagi dan lagi sampai total Rp 1,16 miliar. Korban diimingi Rp 80 juta keuntungan. Tapi, ketika ditelusuri kerjasama itu tak ada,” jelasnya
Ketika dimintakan pertanggungjawaban mengenai keuntungan dari hasil usaha yang dijanjikan, ternyata tak dapat terealisasi, lanjut Deden.
Pelaku hanya memberi alasan tak memiliki uang juga tidak punya aset yang bergerak maupun tak bergerak.
“Pelaku tak mengindahkan penyelesaian masalah secara musyawarah kekeluargaan, hanya mengulur-ulur waktu dan tak berniat mengembalikan uang ke para korban,” katanya.
Sementara ituKasatreskrim Polres Subang, AKP M. Wafdan Muttaqin, saat dikofirmasi, Kamis (8/10/2020), mengatakan laporan terkait dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Namun untuk sementara ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, karena tengah disibukkan dengan kondisi terkini, yaitu banyaknya peristiwa unjuk rasa.(Eps)