Friday, July 4, 2025
HomeBeritaJelang Pemilu dan Pilkada 2024, ABPEDNAS Ingatkan BPD Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ABPEDNAS Ingatkan BPD Tidak Boleh Berpolitik Praktis

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa saat ini menempati posisi sangat penting. Fungsi BPD, selain membahas dan menyepakati rencana Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa (Kades) juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Propinsi Jawa Barat, Olih Solihin, di usai kegiatan Pelantikan DPC ABPEDNAS Karawang, di Aula Husni Hamid, Plaza Pemda Karawang, Kamis (15/6/2023).

Dan dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif tahun 2024 mendatang juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran ABPEDNAS di propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang, untuk tidak turut terlibat dalam politik praktis.

Sebab jika ada anggota ABPEDNAS yang bermain politik praktis, maka hal tersebut melanggar kode etik dan dapat dikenai sanksi tegas. Olih berharap, BPD bisa menjunjung tinggi netralitas.

“BPD tidak boleh sama sekali berpolitik praktis, karena dapat merusak tatanan demokrasi kita,” kata Olih menegaskan.

“kita tentunya sebagai Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi orang politik, jika nantinya kedepan ada anggota BPD menjadi orang politik itu sah-sah saja, yang terpenting berjalan sesuai aturan perundang-undangan, karena memang harapan kami, anggota ABPEDNAS harus ada peningkatan, apakah akan menjadi kepala desa, anggota dewan, bupati, gubernur juga presiden,” ungkapnya.

 

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments