Wednesday, June 25, 2025
HomeKesehatanJenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan Oleh Masyarakat, Asal Sesuai Dengan Prosedur

Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan Oleh Masyarakat, Asal Sesuai Dengan Prosedur

Indramayu – Onediginews.com – Menyikapi banyaknya kasus kematian akibat terpapar Covid-19 yang terjadi di masyarakat selama isolasi mandiri (Red: bukan meninggal di rumah sakit), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar mengatakan, ada beberapa prosedur skenario pemulasaraan dan pemakaman supaya tidak terjadi kesan penelantaran jenazah dikarenakan saling menunggu antara petugas dan masyarakat.

Menurut Oce, telantarnya jenazah itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti terbatasnya tenaga sukarelawan pemulasaran dan pemakaman, banyaknya kasus kematian di rumah sakit yang perlu segera ditangani, serta keterbatasan armada ambulance.

Oce menjelaskan, terkait hal itu, masyarakat dapat melakukan pemulasaraan dan pemakaman secara mandiri bila terjadi kematian akibat Covid-19, baik di keluarga maupun di lingkungannya. Namun, tegasnya, pemulasaran itu harus sesuai dengan standar protokol kesehatan seperti yang dilakukan di rumah sakit.

“Ada beberapa tahapan atau prosedur dalam pemulasaran jenasah Covid-19 yang tentunya berbeda dengan jenazah non-Covid-19,” katanya.

Pertama, kata Oce, jenazah dapat dimandikan di rumah oleh masyarakat yang dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) yang standar, yaitu dengan pakaian hazmat lengkap, berkaos tangan latek dan memakai masker.

Kedua, jelasnya, limbah air agar disalurkan ke tempat yang langsung mengalir, sehingga tidak menciptakan genangan. Ketiga, dilakukan secara hati-hati sesuai tata cara yang biasa dilakukan.

Keempat, membungkus jenazah dengan kain kafan dan plastik, kemudian plastik diikat lalu dimasukan ke kantong jenazah.

“Jangan sampai ada cairan menetes keluar dari kantong jenazah,” jelas Oce.

Kelima, lanjut Oce, apabila saat memakamkan tidak ada mobil ambulans, maka jenazah bisa ditandu ke tempat pemakaman oleh warga yang dilengkapi dengan masker ganda, dan berkaos tangan latek (Red: tidak perlu memakai baju hazmat). (Diskominfo Indramayu)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments