Tuesday, June 3, 2025
HomePemerintahanJika Jalur Sepeda Tak Sesuai Pedoman Permenhub, Pemerhati Minta Inspektorat Turun 

Jika Jalur Sepeda Tak Sesuai Pedoman Permenhub, Pemerhati Minta Inspektorat Turun 

Karawang, Onediginews.com – Adanya jalur sepeda adalah salah satu faktor penting dalam rangka menunjang keselamatan para pengguna jalan, terutama pengguna sepeda. Hal ini kemudian diwujudkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan atau kriteria yang disyaratkan bagi jalur sepeda. Termasuk jalur sepeda yang merupakan jalur khusus pada badan jalan. Untuk lajur jalur khusus ini, setidaknya harus dilengkapi dengan Marka lajur berupa gambar sepeda yang berwarna hijau dan/atau putih, Marka untuk menandai tempat penyeberangan sepeda, Rambu peringatan yang menunjukkan banyak lalu lintas sepeda, Rambu perintah dan larangan bagi pengguna sepeda, Pembatas lalu lintas yang digunakan pada jalur khusus sepeda jika jalur tersebut berdampingan langsung dengan jalur kendaraan bermotor; dan Lampu penerangan jalan.

Di samping itu, jalur dan/atau lajur sepeda yang merupakan jalur dan/atau lajur khusus pada badan jalan pun wajib memenuhi ketentuan berikut, Lebar minimal adalah 1,2 meter untuk jalan yang tidak memiliki pembatas lalu lintas, Apabila terdapat area parkir kendaraan pada badan jalan yang memiliki marka khusus parkir, letak lajur sepeda harus berada di antara area parkir dan lajur kendaraan, dan memiliki lebar minimal 1,5 meter.

Melihat pedoman atau aturan Permenhub diatas, Pemerhati Pemerintahan, Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., mengatakan dalam Hukum Administrasi Negara ada Asas Legalitas. Dimana dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus bertindak berdasarkan Peraturan Perundang – undangan atau regulasi yang ada.

“Itu yang harus jadi pegangan, bagi aparat pemerintahan,” kata Gary kepada Onediginews.com, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut, Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini menuturkan, dalam halnya membuat lajur khusus sepeda, ada spesifikasi, ketentuan dan pedoman yang harus diikuti.

“Pembuatan lajur sepeda itukan sudah ada pedomannya, sudah ada regulasinya tinggal Dinas terkait mengikuti saja seperti apa, kecuali jika memang tidak memiliki panduan atau regulasi yang jelas terkait dengan keberadaan lajur sepeda itu, ya silahkan,” jelasnya.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, dikatakan Gary,  jika ingin melakukan suatu kebijakan atau tindakan harus terlebih dahulu direncanakan dengan matang, agar apa yang diinginkan berhasil dan sesuai dengan yang diharapkan. Pasalnya, ada alokasi anggaran yang digunakan disana yang harus dipertanggungjawabkan.

“Dinas terkait harus bisa mempertanggungjawabkan kebijakan yang dilakukan, karena disini ada alokasi anggaran yang sudah digunakan. Apabila kemudian anggaran tersebut hanya terbuang sia – sia ? ini bagaimana pertanggungjawabnya,” tandas Gary.

“Tetapi jangan karena kurangnya perencanaan atau terburu -burunya suatu kebijakan dilakukan, hasilnya justru malah tidak terlihat dengan baik. Karena dari mulai perencanaan sampai eksekusinya harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang ada,” ujarnya lagi.

Kembali ia mengulas, Saat ini tinggal dilihat saja, apakah jalur khusus sepeda yang dikerjakan oleh dinas terkait sudah sesuai belum dengan aturan – aturan yang ada. Dan Inspektorat Kabupaten Karawang harus turun untuk memeriksa kelayakan dan kesesuaiannya.

“Maka terkait dengan hal ini inspektorat harus turun memeriksa kelayakan dan kesesuaian antara apa yang direncanakan dengan eksekusi yang sudah ada dilapangan,” pungkasnya menegaskan.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments