SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah belum lama ini melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM. BLT BBM ini tentunya, mungkin menjadi sebuah perbincangan dikalangan masyarakat khususnya para KPM.
Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumedang pada beberapa hari lalu, terkait jumlah Penerima Sembako yang bersamaan dengan program BLT BBM jumlahnya sekitar 152.152 KPM di Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut dikatakatan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Komar, S.E., M.E) pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. diruang kerjanya. Jumat, (16/09/222).
” Keterkaitan dengan BLT BBM ini adalah sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, dari Pemerintah ada pengalihan subsidi BBM itu di alihkan menjadi bantuan sosial, salah satunya adalah BLT BBM yang di keluarkan dari Kementerian Sosial,” ucapanya.
” Jumlahnya untuk empat bulan dikali seratus lima puluh ribu mulai dari bulan september sampai dengan bulan Desember totalnya senilai Rp.600.000,- dan terkait penyaluranya dua tahap, sekarang kan dua tahap jadi Rp.300.000,- ” lanjutnya.
Dikatakannya, bahwa penyaluran di tahap satu ini disatukan dengan alokasi sembako untuk bulan september 2022 senilai Rp.200.000,- jadi toyalnya setiap KPM mendapatkan Rp.500.000,- diantaranya Rp.300.000,- (BLT BBM selama 2 bulan) dan Rp.200.000,- (Program sembako bulan september 2022).
” Dari sini kita bisa menarik kesimpulan dari dua program yang di satukan penyaluranya untuk sasaran KPM Penerima BLT BBM ini adalah Penerima Program Sembako dan atau dari Program PKH,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana tercantum pada juknis pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, disitu sangat jelas bahwa untuk sasaran program penerima BLT BBM itu KPM Program Sembako, PKH atau PKH murni.
Lalu bagaimana apabila dalam satu bulan terjadi ritme dua kali penyaluran diantaranya untuk lansia dan KPM lainya ?
” Ya..pertama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, tentunya mekanisme dan aturan itu dari pusat yang jelas seperti itu. Kemudian yabg keduanya kita memiliki fungsi dari fasilitasi saja, karena memang wilayah ada disetiap daerah, sehingga sebagai perangkat daerah kita fungsi fasilitasi pelaksanaan terhadap program-program yang dikeluarkan oleh Kementerian Pusat. ” terangnya.
” Idealnya memang setiap program baik itu PKH kalo PKH jelas dikarenakan tahapanya itu kan per tahun disalurka 4 tahap per triwulan sekali, jadi pertriwulan sudah jelas. Kemudian sembako juga itu seharusnya sebelum tanggal 10 setiap bulanya harus sudah disalurkan, akan tetapi pada kenyataanya ada yang tiga bulan di jadikan satu kali pernyaluran bahkan dalam satu bulan ada dua kali penyaluran,” lanjutnya.
Masih dikatakanya, Idealnya itu rutin dan berlanjut setiap tahapan daat dilaksanakan, tapi kembali lagi pada pelaksana program ini siapa, bukan Dinas Kabupaten, Provinsi, tapi Kementerian.
” Kalau Kementerian sudah menheluarkan petunjuk teknis pelaksaan, dan juga ketentuan-ketentuan lain yang mendukungnya seperti ini ya kita melaksanakan saja. Tapi aspirasi dan usualan kami sampaikan ke Kementerian,” tuturnya.
Lalu bagaimana apabila dalam program BLT BBM tersebut, diantaranya KPM ada yang mendapatkan dan tidak mendapatkan ?
” Dari sisi data, dari tahun 2020 itu terkait angkanya Penerima Sembako itu sekitar 165.000 lebih KPM di Kabupaten Sumedang. Kemudian terkahir kemarin data sebagai Penerima Sembako yang bersamaan dengan program BLT BBM jumlahnya sekitar 152.152 KPM, jadi ada sekitar 13.000’an yang tidak mendapatkan dari program program sembako di program BLT BBM ini. Jadi yang pertama itu sebagai dampak dari perbaikan data, kenapa perbaikan data? Karena sejak pada bulan april 2022, Pak Bupati Sumedang memerintahkan Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sembako, perluasan dan PPKM.” tururnya.
” Dan itu kelihatanya adalah dampak dari hasil verifikasi kelayakan penerima bantuan, tetapi harus juga ingat dalam instruki pak Bupati itu tidak hanya untuk meng tidak layakan bagi KPM program sembako yang memang dari sisi sosial ekonominya sudah bagus, tetapi juga ada potensi kewajiban juga Desa untuk mengusulkan bagi masyarakat yang memang betul-betul masih di bawah kondisi sosial ekonominya dapat di usulkan di penerima program. Jadi balance lah antara usulan meng tidak layakan dan usulan untuk peserta penerima program yang baru,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa untuk pemberdayaan selama ini untuk Dinas Sosial ini baru Keluarga Usaha Bersama (KUBE) selebihnya adalah program perlindungan jaminan dan rehabilitasi sosial yang sifatnya cerity atau pemeberian atau dengan kata lain bansos, sedangkan untuk pemberdayaan itu masih relatif sedikit.
” Untuk pemberdayaan itu harus ke kelompok, karena di dalam kelompok itu tidak perlu badan hukum yang penting ada validasi atau penetapanya oleh setingkat Pemeribtah Desa/Kelurahan juga bisa. Jadi untuk program pemberdayaan bisa dikatakan masih relatif sedikit, kemungkinan kedepan Kementerian Sosial akan mengarah ke seperti itu juga (ke arah pemberdayaan),” ucapnya.
Apakah dampak dari kenaiakan BBM tersebut, BLT BBM tidak harus merata?
” Tidak harus merata, karena yang namanya bantuan itu tidak harus merata karena prinsipnya adalah Pemerintah itu harus adil. Adil itu bukan berarti sama rata, adil dalam konteks agama itu menempatkan sesuatu itu sesuai dengan kondisinya, kalau masyarakat yang sudah kaya menerima bantuan itu tidak adil kemudian kalau masyarakat miskin tidak menerima bantuan kemudian syarat-syaratnya terpenuhi itu tidak adil. Maka dari itu kita berlaku adil tadi salah satunya upaya verifikasi kelayakan penerima bantuan, usulan yang belum mendapatkan tapi kondisinya memang harus di bantu dan meng tidak layakan yang kodisi sosial ekonominya sudah bagus,” terangnya.
Lalu bagaimana para KPM yang mendapatkan program BPNT, apakah masih mendapatkan program tersebut?
” Kemungkinan ya tetap masih menerima, tapi BLT BBM nya tidak, seperti halnya tadi saya sampaikan ada selisih sekitar 13.000an apakah itu seluruhnya terverifikasi atau memang ada hal-hal lain. Karena untuk data penerima bantuan sosial khusus dari Kementerian Sosial itu ada tiga sumber yang pertama usulan mandiri masyarakat, kemudian yang kedua usulan dari Desa melalui aplikasi SIKS-NG, dan ketiga ada data setingkat eselon satu pada Kementerian Sosial dan itu juga kita tidak tau data seperti apa di Kementerian Sosial yang merupakan hak dari Kementerian Sosial itu sendiri,” ucap Kabid.
Dijelaskanya, bahwa terkait BPNT atau Program alokasi bulan September itu bersamaan dikarenakan penerima BLT BBM KPM masih itu-itu juga.
” Karena KPM BLT BBM adalah penerima KPM BPNT juga , karena sembako untuk alokasi bulan september dan BLT BBM alokasi september sampai dengan oktober ini kan bersamaan dibayarkanya. Bahkan sekarang memang peraturanya sudah program sembako bukan BPNT lagi, mungkin BPNT berlakunya pada 2021 dan sebelumnya. Karena di peraturan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2022 itu tidak di jelaskan skemanya ada dua, program sembako juga tidak selamanta harus melalui himbara seperti e-warung brilink tetapi juga melalui PT.Pos Indonesia jadi hanya merubah nomen klaturnya atau penamaanya saja karena Bantuan Pangan Non Tunai dengan program sembako itu masih itu-itu juga, karena dari Kementerian Sosialnya sudah seperti itu berdasarkan Permensos Nomor : 05 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako,” terangnya.
Kemudian terkait pengawasan dan keabsahan barang yang di jual di e-warong (khusus untuk program sembako) pihaknya akan mengoptimalkan kembali dan akan bekerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai kewenangan terkait hal tersebut.
” Terkait pengawasan dan keabsahan barang yang di jual di e-warong khusus untuk program sembako, kami akan mengoptimalkan dan akan bekerjasama dengan dinas/instasi yang memiliki kewenangan dengan metrologi dan pengukuran kualitas,” Pungkasnya. (rpg)