KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.
Pertanyaannya kemudian, apakah belum adanya SLF menjadi salah satu faktor penyebab SPBU tersebut kebakaran?.
Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, mengatakan bahwa kejadian kebakaran yang menimpa salah satu SPBU di Karawang disebabkan karena murni kecelakaan.
Namun menurutnya, alangkah baiknya jika bangunan gedung yang digunakan usaha tersebut memiliki laik fungsi.
“Soal kejadian kebakaran salah satu SPBU di karawang kemarin bisa saja karena kecelakaan. Tapi SPBU itu termasuk salah satu SPBU yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di karawang,” tegas Andri, sebagaimana dilansir dari libernesia.com .
Lebih lanjut ia juga membeberkan, bahwa masih banyak SPBU di Kabupaten Karawang yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari puluhan SPBU menurutnya terhitung baru hanya enam sampai tujuh SPBU yang sudah memiliki SLF.
“Terhitung jari, masih banyak yang belum memiliki SLF, semoga dengan kejadian kebakaran kemarin bisa membuat Pertamina untuk segera mengurus SLF nya,” jelasnya .
Padahal kata dia, Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.
“Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun,” terangnya.
Mengapa Seritifikat Laik Fungsi (SLF) penting dalam mendirikan bangunan?, Andri menjelaskan, mendirikan bangunan industri merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Selain perencanaan desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi juga memainkan peran krusial. Salah satu dokumen yang tidak boleh diabaikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” pungkasnya.
Reporter : Yana / Nina Melani Paradewi