KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penyaluran Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) Sembako di Desa Cipondoh, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus bergulir.
Pasalnya, Kepala Desa Cipondoh, Kecamatan Tirtamulya, Daya, mengaku tidak pernah merekomendasikan adanya agen e- Warong Kameng.
“sampai detik sekarang, saya belum pernah memberikan SK kepada e-Warong Kameng,” ungkapnya.
Dikatakan Daya lebih lanjut, untuk agen e-Warong didesanya hanya ada satu yang ia keluarkan rekomendasinya secara resmi, yaitu e-Warong Tomi.
“Saya hanya bikin satu, surat keterangan rekomendasi dari lurah cuma satu, yaitu agen e- Warong Tomi,” tegas Daya.
“saya gak bikin lagi mesin EDC, selain agen e-Warong Tomi sampe sekarang, kalau kemudian muncul e-Warong Kameng, saya tidak tahu tidak pernah merekomendasikan,” tandasnya lagi.
Diterangkan Daya, pihaknya tidak mau memanggil atau pun mengintervensi Kameng. Karena dirinya tidak mengetahui apa tujuan Kameng ini membuat e-Warong.
“Saya gak mau manggil ataupun intervensi, walau saya tahu Kameng membuat e- Warong tanpa rekomendasi saya. Gak tahulah ya, tujuan dia membikin e-Warong , apakah emang dengan dia punya ewarong dapat penghasilan, saya gak taulah kalo kearah sana munculah itu,” paparnya.
Namun demikian, ditandaskan Daya, pihaknya sampai sekarang dirinya tidak pernah membekukan.
“toh dia berjalan, saya tidak tegur, udah biarin. Karena saya tahu dulu Kameng sama Yuyun sampe sekarang kan dia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dia itu orang kedekatan dengan pa didit (TKSK). Alurnya saya tahu, tapi saya tidak mau panjang lebar,” imbuhnya lagi.
Disoal bagaimana kemudian Kameng bisa bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam hal ini Bank BTN dan mempunyai mesin EDC jika tidak ada rekomendasi desa untuk membentukm e- Warong, Daya mengaku tidak tahu. Dan mempersilahkan Onediginews.com mempertanyakan langsung kepada TKSK Tirtamulya dan e- Warong- nya.
“Saya gak tahu, coba tanya TKSK dan e- Warongnya, atau kepada pihak bank. Yang jelas saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya lagi.
“Saya ga tahu, bahkan untuk spanduk penanda e-Warong Tomi dari BTN pun tidak diberikan oleh TKSK,” ulas Daya
Bahkan, diungkapkan Daya, TKSK tidak pernah memberikan pembinaan maupun sosialisasi kaitan program BPNT sembako ini yang baik dan benar seperti apa.
Adapun jika hadir dalam kegiatan minggon Kecamatan hanya memberitahukan masalah pencairan.
“Kalau memang kita salah, beritahu dong. Kan ini gak ada pembinaan ataupun sosialisasi kepada kita, yang benar nya bagaimana sih, yang baiknya seperti apa, yang tidak bolehnya gimana, ini kan gak ada ,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dari informasi yang beredar dilapangan, diduga ada agen e-Warong disalah satu desa di Kecamatan Tirtamulya yang menjadi agen penyedia bahan pangan untuk penerima program BPNT diduga Fiktif alias Siluman.
Bahkan kabarnya seorang anggota BPD dan PSM, Yuyun, diduga tidak memiliki e- Warong namun diduga juga bisa memiliki mesin EDC dan menggesek Kartu BPNT Sembako milik KPM.
Dikonfirmasi, Kepada onediginews.com, Yuyun mengatakan transaksi penggesekan kartu BPNT Sembako milik KPM itu dilakukannya di e- Warong Kameng. Dan diketahui oleh TKSK.
“Iya betul, dan saya gesek di Warong Kameng. Dikolektifkan di RT, begitu ada pendistribusian, kita gesek,” kata Yuyun.
Terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) Kecamatan Tirtamulya, Didit Kurnia ketika dikonfirmasi Onediginews.com, Rabu (26/1/2022) lalu menjelaskan bahwasannya agen e- Warong di Desa Cipondoh ada dua, yakni agen e- Warong Tomi dan agen e- Warong Kameng.
Namun lanjutnya, setelah berjalan satu kali penyaluran agen e- Warong Kameng tiba-tiba diduga distop atau dihentikan oleh kepala desa Cipondoh dan tidak boleh lagi ada penyaluran di e- Warong tersebut.
“Setelah berjalan satu kali penyaluran, e – Warong Kameng ini dibekukan oleh kepala desa. waktu itu kedua agen e- Warong ini suppliernya yaitu Lumbung Padi,” ungkapnya.
Setelah membekukan agen e- Warong Kameng, kepala desa lalu diduga melakukan pengadaan sendiri, Melalui e- Warong Tomi, terang Didit, seraya menyebutkan jika agen e-Warong Tomi adalah atas nama Tomi yang merupakan keponakan dari Kepala Desa.
“Hal ini terjadi sampai satu tahun, dan saya juga sudah laporkan kejadian ini ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Sampai mereka turun ke Cipondoh dan memusyawarahkan antara kubu e -Warong Tomi dengan kubu e- Warong Kameng,” ulasnya lagi.
Disoal kemudian, Yuyun yang adalah anggota BPD sekaligus PSM yang mengakui telah mengumpulkan dan menggesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako di agen e- Warong Kameng atas sepengetahuan dirinya, Didit pun membantah.
Diakui Didit, Yuyun memang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), namun Yuyun melaksanakan penyaluran dengan Kameng atas dasar bahwa ia (Yuyun, Red) pernah mengkonfirmasikan kepada dirinya (Didit, Re) sebagai TKSK.
“Memang saat itu saya mempersilahkan Yuyun untuk mengkonfirmasi kepada kepala desa. Karena pada saat awal pun e-Warong Kameng dan Yuyun dibekukan oleh kepala desa (Kades). Dan Yuyun pun diperbolehkan kembali menyalurkan dengan 120 KPM kartu baru yang sudah disebar ke masyarakat,” lanjutnya.
“Dan untuk e -Warong Tomi ini tidak pernah berkoordinasi dengan saya sebagai pendamping karena penyaluran di e- Warong itu ada “main”, Kades yang menguasai e- Warong Tomi ini,” ungkap Didit menandaskan. (Nina)