KARAWANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat membekukan Kadin Karawang sesuai Surat Keputusan Nomor : SKEP/00304/DP/IX/2020 tentang Pembekuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang yang di tetapkan pertanggal 1 September 2020.
Surat keputusan Kadin Jabar tentang tentang Pembekuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Karawang tersebut ditentang Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri menilai keputusan pembekuan SK yang dikeluarkan Kadin Jawa Barat (Jabar) itu tidak mendasar dan bersifat subjektif. Pasalnya, Kadin Karawang yang dilantik pada tahun 2016 lalu, masih akan selesai masa jabatannya sampai tahun 2021 mendatang.
“Pembekuan SK Kadin Karawang bersifat subjektif karena dasarnya Kadin Karawang menjadi panitia penyelenggaraan Musyawarah luar biasa Propinsi (Musproplub) Kadin Jawabarat,” ujar Fadludin, Senin (7/9).
Lebih lanjut dijelaskan Fadel sapaan akrabnya, persoalan tersebutlah yang sampai akhirnya Kadin Karawang dijatuhi sanksi Pembekuan SK. Dalam Musyawarah Luar Biasa tingkat provinsi tersebut, diungkapkan Fadel , sebanyak 27 Kadin Kabupaten/Kota se Jawabarat dari 19 Kabupaten sudah mengirimkan surat permohonan Musprovlub Kadin Jabar ke Kadin Indonesia.
“Munaslub provinsi itu karena adanya tuntutan sejumlah Kadin Kabupate/kota se -Jabar, termasuk Karawang yang mengirim surat kepada Kadin Indonesia, memohon agar diselenggarakannya Musprovlub Kadin Jabar,” jelasnya.
Hal tersebut didasari permasalahan di tubuh Kadin Jabar tentang pengurus anggaran dan penyalahgunaan anggaran.
Padahal kami 19 Kabupaten sudah melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan AD ART yang petama pada tanggal 28 Februari dan peringatan ke dua pada awak bulan Juni, namun tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar.
Mengetahui tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar, Kadin Karawang dan sejumlah Kadin lainnya beserta Anggota luar biasa melakukan konsultasi kepada Kadin Indonesia, dan menghasilkan jawaban agar Kadin Jabar melakukan penyelesaian masalah bersama Kadin Kabupaten dan Anggota luar biasa.
“Namun faktanya hal itu tidak dilakukan oleh Ketua Jabar bahkan ada beberapa pengurus Wakil Ketua Umun Kadin Jabar yang malah dipecat dan sebagian Kadin Kabupaten termasuk Karawang informasinya sudah di Careteker,” katanya.
Kendati demikian Fadel mengaku tak terpengaruh atas keluarnya SK pembekuan dari Kadin Jabar, karena keluarnya SK lebih lambat dari dikeluarkannya Surat Perintah Kadin Indonesia untuk menghadiri penyelenggaraan Musprovlub.
“Tapi bagi kami surat pembekuan kami nilai tidak mempengaruhi dan tidak berdasar karena dikeluarkannya SK pada tanggal 1 Seprember sesudah surat perintah dari pusat sudah turun,” pungkasnya.(nna/red)