Subang – Onediginews.com – Bupati Subang, H. Ruhimat bersama Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Subang melakukan Peninjauan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah titik seputaran Kota Subang, Sabtu (02/07/2021).
Kunjungan Kang Jimat beserta rombongan di sejumlah titik seperti pusat perbelanjaan, pusat pertokoan serta tempat makan guna memastikan pelaksanaan PPKM dan kepatuhan terhadap Prokes di Wilayah Kabupaten Subang dilaksanakan dengan disiplin.
Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat dan Kang Akur juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan Prokes melalui gerakan 5 M, serta menyampaikan tujuan dari pelaksanaan PPKM dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Subang yang akhir-akhir ini semakin meningkat.
Menurut Kang Jimat Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Adapun dalam PPKM Darurat ini mengacu pada instruksi Mendagri, diantarnya meliputi, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online; Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH; Pembatasan kegiatan di beberapa sektor, Pelaksanaan makan minum di tempat umum tidak menerima makan di tempat; dan fasilitas umum ditutup sementara.
Kang Jimat berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Subang dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mohon kerjasamanya untuk disiplin terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah serta mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat,” ujar Kang Jimat. (Pemkab Subang)