Cianjur – Onediginews.com – Pemberlakuan PPKM darurat terus diaktifkan disemua lini. Dan diseluruh Jawa – Bali.
Sebelumnya Pemkab Karawang lakukan sidak ke beberapa pabrik di daerahmya, giliran Pemkab Cianjur juga menyeret pabrik besar ke meja hijau untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.
Sidang dengan dugaan melanggar protokol kesehatan, yakni tak mengurangi 50 persen jumlah karyawan, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur Kamis, (8/7/2021).
Pabrik ini sempat disidak forkopimda dan kena teguran, namun saat disidak kembali masih tetap sama. Pabrik tersebut tidak patuh terhadap aturan yang ada.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan hingga hari ini sudah ada 39 pelanggar yang jalani sidang tipiring dengan jumlah denda Rp 6,7 juta.
“Selama pelaksanaan operasi yustisi PPKM darurat, ini sudah hari yang kelima, terdapat pelanggar sebanyak 39 orang pelaku usaha dan disidangkan di PN Cianjur dengan jumlah denda yang dikenakan Rp 6,7 juta,” kata Hendri di PN Cianjur hari ini.
Hendri mengatakan, untuk perusahaan besar yang disidangkan baru didaftarkan ke PN yakni PT Pou Yuen Indonesia, salah satu pabrik sepatu dan salah satu perusahaan di Warung Kondang karena karena mereka tak mematuhi instruksi Mendagri yang mengharuskan 50 persen pekerja saat PPKM darurat.
“Hari ini sudah dicek ternyata perusahaan ini tak mengindahkan imbauan, karena sidang tipiring 1×24 jam maka kami langsung daftarkan ke pengadilan,” kata Hendri. (Red)