KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Permasalahan Kanthi Rahayu (KR), Mantan Sekdes yang kini ditahan di Lapas II A Karawang karena dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian terus bergulir ramai. Beragam pro dan kontra pun bermunculan terkait penanganan penegakan hukum kasus tersebut.
Sampai-sampai Ketua Anshor Kabupaten Karawang, Ade Permana meminta Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolda Jabar untuk turun tangan.
“Kami Anshor Karawang, prihatin atas apa yang menimpa Kanthi Rahayu, Sekdes Dawuan Barat yang saat ini harus menjalani persidangan karena disangkakan telah membuat dokumen surat kematian palsu,” kata Ade, Selasa (16/5/2023), kepada onediginews.com.
Lebih lanjut Ade menuturkan, Kanthi Rahayu hanyalah seorang Sekretaris Desa yang memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya melayani warga masyarakat khususnya Desa Dawuan Barat. Jika kemudian Kanthi Rahayu harus dipidana karena hal tersebut, sudah seharusnya ada tindakan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang khususnya Bupati Karawang.
” jangan kemudian apa yang dialami Kanthi Rahayu ini menjadikan preseden buruk kedepannya. Bupati harus turun tangan untuk membantu, kalau perlu pak Menteri Mahfud MD dan Kapolda Jabar juga turun tangan,” ujarnya.
“Mudah-mudahan pak Mahfud MD mengetahui kejadian yang menimpa Kanthi Rahayu di Karawang dan ada rekomendasi dari Kemenkopolhukam agar kasus ini dapat ditinjau kembali,” harap Ade.
Kembali dikatakannya, kasus Kanthi Rahayu ini harus menjadi pembelajaran bagi para perangkat desa dalam membuat surat keterangan kematian, agar jangan sampai menjadi tersangka.
“Bahwa harus ada SOP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bagaimana membuat surat keterangan kematian yang benar. Hal ini harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani