KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang Nenek berusia 60 tahunan bernama Ranti warga Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mengaku dimintai uang oleh oknum.
Jumlahnya memang tidak besar, namun untuk seorang Nenek Ranti uang tersebut tentunya sangat berharga dan bermanfaat untuk biaya kehidupannya sehari-hari.
“Kasihan si emak, tidak banyak memang hanya Rp. 50 ribu setiap turun barang, terus minta juga difasilitasi makan berupa pagi ngopi, siang makan dan sore minta mie, tapi untuk si emak mah kan uang segitu sangat berarti, dan bukannya tukang itu biasanya sudah di bayar lepas ya,” kata salah seorang narasumber yang juga tetangga dekat Nenek Ranti, Rabu (30/7/2025).
“Bukannya yang namanya bantuan pemerintah itu harusnya gratis ya, ini oknum malah minta duit sama nenek-nenek,” ujarnya
Bahkan, menurutnya, untuk penggalian septic tank dalam pembangunan Rutilahu tersebut dibebankan kepada pemilik rumah.
“Ya, jadi dalam pembangunan rutilahu itu katanya, tidak termasuk penggalian septic tank, kalau mau buat silahkan biaya sendiri tidak juga tidak apa apa,” tambahnya lagi.
Diketahui, Nenek Ranti mendapatkan bantuan rumah layak huni (rulahu) type C dari pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dikarenakan rumahnya sudah tidak lagi layak untuk dihuni.
Pembangunan dilaksanakan oleh CV. Trisula Wijaya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 46. 667.500, waktu pelaksanaan selama 90 hari.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Asep Hazar mengatakan jika sebelumnya ia pun kerap mendengar keluhan adanya pungutan-pungutan liar dalam proses pelaksanaan pembangunan Rutilahu. Bahkan lanjutnya, informasi tersebut telah sampai ke Bupati.
“Iya, saya juga tahu kondisi seperti kerap terjadi dilapangan meski tidak semua, ini oknum, ini nampaknya sama seperti di Telagasari, bahkan sampai terdengar ke Bupati dan mandornya juga sudah dipanggil oleh pak Bupati, sudah ditegur langsung,” kata Asep.
Ia juga mewanti-wanti para pelaksana proyek Rutilahu agar tidak melakukan pungutan apapun kepada Penerima Manfaat. Jika terbukti ada oknum-oknum pelaksana atau mandor melakukan pungli, akan diblacklist .
“hati -hati, kalau oknum mandor dibiarkan seperti itu akan menjadi catatan buat kami PRKP. Dan jika tidak dihentikan pungli- pungli tersebut kami bisa sampai pada ke tahap pemblacklist-an,” tegasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi