KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan korupsi ditubuh KONI Karawang semakin merebak, proyek pembangunan ruang meetting (ruang rapat) dan ruang fitness di Kantor KONI Karawang yang dibangun tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) akhirnya terendus publik.
Bahkan disinyalir ada dugaan mark up dari kedua proyek rehab di gedung KONI tersebut. Disamping pembangunannya yang seolah dipaksakan atau curi start karena informasi yang beredar, dua ruangan itu, dibangun sekitar bulan Januari 2024 dan selesai Februari ditahun yang sama. Ruang rapat itu, diklaim menelan anggaran sekitar Rp. 375 juta dan ruang fitness sekitar Rp. 175 juta.
Informasi-informasi ini pun seolah tak terbantahkan, karena ketika awak media mengkonfirmasikan hal itu kepada Ketua KONI Karawang, Sayuti Haris, pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Ketua KONI Karawang pun membenarkan. Seraya mengatakan jika terjadi sesuatu (permasalahan hukum), dirinya akan melibatkan wakil ketua untuk membahasnya.
Ironisnya, para wakil ketua KONI ketika dikonfirmasi, tak satupun mau memberikan penjelasan kepada awak media, mereka seolah kompak memilih diam.
Persoalan KONI Karawang ini pun kemudian mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., yang juga Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Dikatakannya, pembangunan rehab di Gedung KONI Karawang itu, berkaitan dengan keuangan negara atau pemerintah, dan ini tentunya sangat berbahaya. Salah dari segi administrasi saja bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, menurut Gary Gagarin, semua (pengurus KONI Karawang), harus bertanggung jawab, termasuk Bupati selain sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Karawang dan kepengurusan KONI ini juga yang meng-SK-kan adalah Bupati. Artinya keteledoran ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia pun berpesan, agar setiap pejabat berwenang dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka harus bertindak hati-hati dan cermat dalam mengambil suatu keputusan. Jangan sampai hal-hal fundamental seperti ini dibiarkan dan terjadi kembali di kemudian hari.
“Selain itu, menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mengenai persoalan ini, khususnya berkaitan bagaimana pembangunan bisa dilakukan jika tanpa adanya SPK. Serta harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ulas Gary Gagarin, Kamis (9/5/2024).
Dari segi hukum, ia berpandangan, ketika seorang pejabat, lembaga atau dinas, jika ingin melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum publik atau dalam kaitan dengan keperdataan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas atau biasa disebut dengan asas legalitas.
Seperti pembangunan rehab di KONI Karawang dimana dalam pemberitaan ramai disampaikan anggarannya mencapai hingga hampir setengah miliar itu, lanjut Gary Gagarin, pembangunannya, tentu tidak akan mungkin dapat dilaksanakan apabila tidak ada anggaran.
“Lalu, anggaran pembangunan itu dari mana???… pasti berkaitan dengan keuangan pemerintah daerah yaitu APBD. Karena KONI setiap tahunnya mendapatkan Dana Hibah dari Pemkab Karawang,” kata Gary Gagarin.
Reporter : Nina Melani