Saturday, August 2, 2025
HomePemerintahanKetangkap Basah Langgar PPKM Darurat, PT. Honda Hanya di Denda Rp.15 Juta

Ketangkap Basah Langgar PPKM Darurat, PT. Honda Hanya di Denda Rp.15 Juta

Karawang – Onediginews.com – Langgar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pabrik PT Honda Prospect Motor (HPM) yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) Kabupaten Karawang didenda Rp. 15 juta.

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto kepada awak media, sanksi diberikan kepada perusahaan tersebut berdasarkan dari hasil sidak kemarin, Kamis (8/7/2021), oleh Bupati Karawang dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang.

“Hasil Sidak kemarin baru satu yang terbukti ada pelanggaran, yang kemarin sidak, ya, Honda Prospect Motor (HPM),” ungkapnya.

Dijelaskannya, HPM didenda setelah melalui proses persidangan oleh majelis Hakim Operasi Yustisi dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang hari ini, Jumat tanggal 9 Juli 2021.

HPM dinilai melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 /2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tak henti-hentinya lakukan sidak ke beberapa pabrik untuk memonitor penerapan PPKM darurat.

Dimana kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, yaitu, perusahaan manufaktur ternama, di Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang yang terang-terangan tetap mempekerjakan karyawannya dalam satu shift sehingga seluruh karyawannya masuk kerja dengan alasan mengejar produksi.

Pelanggaran ini terungkap saat tim Satgas Covid-19 Karawang yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kajari Rohayatie melakukan sidak ke kawasan industri, Kamis (8/7/21) kemarin.

Mereka menemukan ribuan karyawan kedapatan masih bekerja di bagian produksi. Dan hal tersebut jelas melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Peraturan Jawa Barat  Nomor 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen dan bagian staf / perkantoran 10 persen. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments