KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin berjanji DPRD khususnya dikomisi terkait akan mengawal agar hak-hak karyawati korban kecelakaan kerja PT. Chang Shin benar-benar terpenuhi.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas meninggalnya Kintan Juniasari di Rumah Sakit Fikri Medika.
Dikatakan Endang Sodikin, pihaknya bakal memastikan hak-hak keluarga almarhumah terpenuhi.
“Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya,” katanya
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga almarhumah.
JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga almarhumah berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, hingga biaya pemakaman.
“Insya Allah, saya bersama komisi 3 akan undang pihak perusahan (PT. Chang Shin Indonesia) untuk mengetahui apakah semua sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya Manajer Depertemen Health Savety and Environment Chang Shin Indonesia, Yun Jung, mengatakan, pasca kejadian kecelakaan kerja yang menimpa almarhumah Kintan Juniasari yang berujung Kintan meninggal dunia di Rumah Sakit Fikri Medika, pihaknya sedang melakukan investigasi dengan ketat atas insiden yang dialami Kintan di bagian Plant D Line 28.
Invetigasi juga dilakukan bersama pihak berwenang, yaitu Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) yang ikut mengecek mesin produksi dan aspek K3 perusahaan.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menyikapi insiden ini,” kata Yun Jung, Rabu (23/4/2025) lalu dalam siaran persnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi