Kabupaten Bekasi – Onediginewd.com
Setelah di lakukan nya mediasi ke dua terkait sengketa lahan di Kp.Elo Rt 03/03 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kab.Bekasi. Tanggapan juga di lontarkan oleh salah satu kuasa tim Saelan Timin Seblong, mengamini stetment sebelumnya dari Kuasa H.Khozin Barkawi, Pasca mediasi ke dua yang di lakukan oleh pihak pihak yang mengaku dan mengklaim lahan seluas kurang lebih 7,1 hektar dan mengatakan kepada wartawan diruang kerjanya nya Perumahan Pondok Tanahmas Cibitung Bekasi. J.Leonard Butar butar selaku Ketua lembaga LMPPSDMI, sangat setuju sekali yang di ucapkan oleh kuasa hukum H.khozin Barkawi , lahan tersebut dikosongkan tidak ada siapapun yang boleh menguasai fisik sebelum ada keputusan pengadilan pengabsahan kepemilikannya, siapa yang berhak atas lagan tersebut, kata ketua lembaga LMPPSDMI. J.Leonard Butar butar menambakan, agar pihak BPN harus betul betul tegas dan harus mengatakan yang sebenarnya dan seadil adilnya tentang kronologis sertifikat yang dimiliki pihak Dinas Pertanian, dan harus bisa menceritakan asal usul tanah darimana asalnya sehingga bisa ditingkatkan menjadi sertifikat yang nota bene sertifikat tersebut nama yang menandatangani tumpang tindih dari ajudikasi menjadi tandatangan kepala kantor , perlu dijelaskan oleh pihak BPN,
Dan begitu juga yang mengaku Kepemilikan AJB perlu di utarakan kebenaran atas kepemilikan AJB dari siapa dibeli dan dimana pembuatan AJBnya dan dari siapa dibeli karena pengakuan dari mantan sekdes tanda tangan yang tertuang di AJB diragukan keabsahannya maka itu agar dapat diceritakan asal usul riwayat sejarah tanah bisa dimiliki dengan status AJB , ungkap ketua lembaga LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar.
(SS/red)
Ketua LMPPSDMI , J.Leo nard Butar butar Harapkan BPN Mengeluarkan Keabsahan Kepemilikan Lahan Di Sukamanah
RELATED ARTICLES