Monday, July 7, 2025
HomeBeritaKlarifikasi Dishub Karawang Soal Proyek Marka Jalan yang Diragukan Banyak Pihak

Klarifikasi Dishub Karawang Soal Proyek Marka Jalan yang Diragukan Banyak Pihak

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menyikapi ramainya sorotan publik terkait pembangunan marka jalan yang dianggap dikerjakan asal-asalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pun angkat bicara.

Dishub yang semula kerap menutup diri kepada wartawan dan tak bergeming jika dikonfirmasi, kali ini menunjukan sikap yang berbeda.

Kepala Dishub Kabupaten Karawang, melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras), Niken Dihe, akhirnya memberikan penjelasan terkait pengerjaan marka jalan yang anggaran mencapai Rp.1 Miliar lebih dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.

Dikatakan Niken, merujuk pada program-program yang telah ditetapkan dan akan dilaksanakan oleh Bupati sebagai pemimpin daerah, yang menginginkan seluruh jalan di Kabupaten Karawang memiliki tanda atau garis di permukaan jalan yang berfungsi sebagai petunjuk lalu lintas atau marka jalan. Maka Dishub Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar hampir satu miliar lebih untuk pembuatannya.

“Karena memang keinginan pak Bupati agar jalan-jalan di Kabupaten Karawang memiliki marka jalan, namun dengan keterbatasan anggaran yang ada, maka ditahun 2025 ini, kita baru bisa mengerjakan marka jalan sepanjang 3000 m² atau sebanyak 49 ruas jalan, dan dikhususkan diwilayah perkotaan terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

“Yang diluar wilayah perkotaan kira baru bisa membuat di Jalan Telagasari- Pegadungan yang sudah terlaksanakan sepanjang 2 KM,” ucap Niken lagi.

Lebih lanjut, Niken Dihe yang juga sebagai KPA dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Marka Jalan ini menerangka, jika pelaksanaan pengerjaan dilaksanakan dengan metode e-catalog versi 5 dengan surat pesanan (SP) antara 25 Maret sampai 25 Juni 2025.

“Saya berkontrak dengan PT. Sabihis. Yang memang telah terverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  jadi memang sudah resmi, dan tidak bisa membuat etalase kalau tidak lengkap persyaratannya,” kata Niken.

“PT. Sabihis sudah memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) yang masih berlaku sampai 26 Agutus 2026. Dengan dukungan dari Glow Line, merk dagang perusahaan penyedia bahan marka jalan dari Thermoplastic. Jadi kami tidak mungkin ya menunjuk perusahaan yang abal-abal,” tandasnya.

Niken juga membantah jika marka jalan dikerjakan secara spoting atau asal-asalan dengan jarak yang sangat tak beraturan.

Menurutnya, itu dikarenakan kondisi jalannya yang tidak baik sehingga sulit di beri marka jalan. Atau memang marka jalan tersebut adalah marka jalan yang dibuat ditahun sebelumnya.

“Kita ini bekerja semua sudah sesuai perencanaan, dan memiliki gambar yang dijadikan acuan bagi pekerjaan teknis di lapangan (soft drawing)-nya. Dan kita saat ini adalah pengerjaan pembangunan marka baru ya bukan pemeliharaan, dan marka jalan yang sudah ada kita akan lakukan perapihan melalui mata anggaran pemeliharaan,” tegas Niken.

Terakhir disampaikannya, berdasarkan data dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kondisi jalan Kabupaten Karawang sudah hampir 80 persen dengan kondisi baik. Sehingga ia yakin, karena sudah melakukan koordinasi maka tidak akan ada tumpang tindih antara pembuatan marka jalan dengan perbaikan ruas jalannya.

“Jika memang ada pengerjaan jalan makanya kita tidak akan kerjakan dahulu marka jalannya sebelum dilakukan overlay. Jadi saya rasa Karawang kedepannya akan memiliki jalan-jalan yang bagus dengan ruas jalan dengan marka jalan yang bagus dan estetik,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments