KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejak terungkap ke publik, jika selama beberapa waktu ke belakang halaman parkir baik di areal basement sampai ke areal gedung utama DPD KNPI Karawang “disulap” menjadi tempat parkir (penitipan motor) siswa -siswi SMKN 2 Karawang.
Polemik penitipan motor yang diketahui kemudian tidak mengantongi ijin tersebut terus bergulir.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang periode 2025-3028, Muhammad Faizal, kepada onediginews.com dalam pernyataan klarifikasinya, membantah jika pihaknya telah memberikan ijin pengelolaan penitipan parkir kepada lingkungan.
Terlebih lagi, lanjut Faizal, dirinya belum lama menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Karawang. Dimana sebelumnya penitipan motor tersebut sudah ada.
“sebelumnya saya Faizal sebagi ketua KNPI saat ini, tidak pernah mengijinkan adanya penitipan motor di KNPI karena saya pun baru menjabat 3 bulan jalan. Adapun penitipan motor tersebut ada sebelum saya menjabat. Dan setelah saya telusuri dan menanyakan kepada yang ada dilokasi itu, penitipan motor itu dikelola oleh orang-orang lingkungan,” kata Faizal, dalam siaran persnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, mungkin karena adanya masa transisi kepengurusan KNPI Karawang, menjadi kesempatan beberapa oknum lingkungan untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“saat ini sudah saya berhentikan kegiatan (penitipan motor) itu selama belum mengantongi ijin. Jadi tidak ada bentuk MOU apapun dari KNPI dengan pihak manapun terkait itu. Dan setelah ditanyakan, pengurus KNPI periode sebelumnya pun tidak pernah mengijinkan. Penitipan motor itu, itu hanya oknum lingkungan saja,” ulasnya.
Diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 17, mengingat lahan yang dijadikan garasi parkir motor tersebut dikomersilkan (Rp.3000 permotor), sementara dalam aturan perundang-undangan ditegaskan, bahwa jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir merupakan salah satu objek pajak daerah.
Reporter : Nina Melani Paradewi