Sunday, August 10, 2025
HomeUncategorizedKondisi Covid 19, Kabupaten Sumedang Tetap Perlu Di Waspadai

Kondisi Covid 19, Kabupaten Sumedang Tetap Perlu Di Waspadai

SUMEDANG– Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa tanggal 22 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih
perlu diwaspadai.

Kadis infosanditik kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri, mengatakan, “Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
• Kasus Konfirmasi :
– Dirawat/diisolasi sebanyak 101 orang dengan rincian: 20 dirawat (15 di
RSUD, 5 di Fasyankes luar Sumedang), 81 isolasi mandiri
– Sembuh /Selesai Isolasi : 685 orang
– Meninggal : 31 orang
– Jumlah : 817 orang
▪ Hari ini ada 46 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:
3 orang Kecamatan Jatinunggal
1 orang Kecamatan Buahdua
2 orang Kecamatan Conggeang
1 orang Kecamatan Paseh
6 orang Sumedang Selatan
3 orang Kecamatan Tanjungkerta
3 orang Kecamatan Sumedang Utara
2 orang Kecamatan Ganeas
1 orang Kecamatan Wado
2 orang Kecamatan Situraja
1 orang Kecamatan Surian
9 orang Kecamatan Pamulihan
1 orang Kecamatan Sukasari
4 orang Kecamatan Jatinangor
3 orang Kecamatan Cimalaka
2 orang Kecamatan Cisarua
1 orang Kecamatan Ujungjaya
1 orang Kecamatan Tanjungsari.

Lebih lanjut, Hari ini ada 13 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:
6 orang Kecamatan Sumedang Utara
1 orang Kecamatan Tomo
2 orang Kecamatan Cimanggung
2 orang Kecamatan Cimalaka
1 orang Kecamatan Tanjungsari
1 orang Kecamatan Sumedang Selatan
Kasus Suspek:
Dirawat/diisolasi : 15 orang
– Selesai perawatan : 1.287 orang
– Probable : 18 orang
– Jumlah : 1.320 orang
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:
– Dinkes : 4.209 orang
– RSUD : 4.357 orang
– Jumlah : 8.566 orang
Pengujian Rapid Test Ulang: Dinkes : 109 orang
– RSUD : 162 orang
– Jumlah : 271 orang
– Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
• Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
• Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
– Dinkes : 7.240 orang
– RSUD : 1.489 orang
– JumlahKeseluruhan : 8.729 orang
• Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB
sebanyak 11.861 spesimen.
• Hari ini ada penambahan PCR: 12 spesimen
• Pelaku Perjalanan:
– Dalam pemantauan : 217 orang
– Selesai Pemantauan : 27.840 orang
– Total Pelaku Perjalanan : 28.057 orang
• Kontak Erat:
– Dalam Pemantauan : 229 orang
– Selesai : 2.100 orang
– TotalKontakErat : 2.329 orang

• Pada Tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74
Tahun 2020
• Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:
1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol
2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;
4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang
publik
5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker
6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;
7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah
8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan
Covid-19
• Jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab
Kegiatan/Usaha meliputi:
1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir
atau pencuci tangan berbasis alcohol 2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya
3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya
4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );
5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya
6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan
yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah
7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah
8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan
9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa
melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar
11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19
• Pengenaan sanksi meliputi:
1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-
2. Penghentian Sementara Kegiatan
3. Penghentian Tetap Kegiatan
4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha
5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha
6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Sumedang pada hari ini Selasa Tanggal 22 Desember 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Deni)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments