KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretariat Islami Center Al- Jihad, Karawang, Jawa Barat membantah telah memasang bendera merah putih yang telah kusam dan robek.
Disampaikan Bidang Sarana dan Prasarana Islamic Center, Andri Andiransyah bahwa pemasang bendera tersebut bukanlah pihaknya. Namun ada pihak lain yang memasangnya, yaitu Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Karawang.
“Untuk bendera merah putih pihak islamic tidak merasa memasang bendera merah putih yang sudah kusam dan robek, ada pihak lain yang memasangnya,” tegasnya kepada onediginews.com, Selasa (28/6/2022), melalui pesan whatsapp-nya.
Menurut Andri, pihaknya pun sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemasang, yakni Baznas. Dan saat ini ungkapnya bendera tersebut sudah diturunkan.
“Saya sudah konfirmasi ke pihak yang memasangnya dan sekarang sudah di turunkan sama pihak yang memasangnya,” ungkapnya lebih lanjut.
Disoal apakah kemudian Islamic Center punya tiang bendera sendiri, selayaknya areal kantor pemerintahan, Lanjut Andri menuturkan bahwasannya setelah dilakukan rekondisi, pihak Baznas telah memindahkan tiangnya.
“Waktu dulu ada tiang di depan sekretariat islamic setelah rekondisi pihak basnaz memindahkan tiang nya. Ada, sedang mau di perbaiki insyaallah akan di pasang bulan Agustus,” pungkasnya.
Padahal jika dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dalam Pasal 24 huruf c tertuang dengan jelas tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Lalu jika dilihat dari ketentuan pidana pada Pasal 67 huruf b, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Nina)