Wednesday, June 25, 2025
HomeBeritaMantan Camat Banyusari Sebut Dana Desa Gembongan Tidak Akan Dicairkan??

Mantan Camat Banyusari Sebut Dana Desa Gembongan Tidak Akan Dicairkan??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadinya.

Tidak tanggung-tanggung anggaran yang diduga telah disalahgunakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar dua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa 2023 yang tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Gembongan tersebut.

Lalu bagaimana peran, Pendamping Desa dan Tim Pemerintah Kecamatan Banyusari, dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan dana desa tahun 2023 di desa Gembongan yang belum juga teralisasikan hingga saat ini.

Bukankah, Monev dilaksanakan dengan melakukan pengecekan baik secara administratif SPJ maupun cross cek langsung ke lapangan.

Apakah tim monev kelolosan terkait hal ini??

Dikonfirmasi onediginews.com, Senin (25/3/2024), Camat Kecamatan Banyusari, Iwan Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, membantah jika Tim Monev Kecamatan Banyusari telah kelolosan dengan tidak dibangunkannya pekerjaan dua titik pekerjaan di dua tahap Dana Desa tahun 2023 oleh Kepala Desa Gembongan.

Dijelaskan Iwan Ridwan, Monitoring yang dilakukan pihaknya sudah berjalan baik, terkait kemudian ada permasalahan di Desa Gembongan, pihaknya sudah meminta Kepala Desa Gembongan untuk membuat surat pernyataan tertulis agar segera direalisasikan.

” Tim Kecamatan tidak kelolosan, Monitoring Kecamatan berjalan seperti biasanya dengan Baik dan Hasil Monitoring dicatat, dan Kepala Desa juga sudah ada Pernyataan tertulis untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.

Disinggung, mengapa kemudian hingga berganti tahun, pekerjaan tersebut belum juga kunjung realisasi?, Iwan Ridwan menjawab, jika hal itu sepenuhnya adalah tanggungjawab Kepala Desa.

“Kembali kepada tanggungjawab kepala Desa, Di Banyusari ada 12 Desa , 11 Desa berjalan dengan Baik seperti biasanya,” ujar Iwan Ridwan.

Ia pun memastikan, Dana Desa Gembongan tahun 2024 ini belum cair dan tidak akan dicairkan jika pekerjaan di tahun 2023 tak juga kunjung realisasi.

“Kata siapa sudah cair 2024 DD ?,
Gembongan tidak bisa cair. Ya, tidak akan dicairkan,” kata Iwan Ridwan yang sontak terdiam ketika ditanya onediginews.com terkait kapan surat pernyataan tertulis Kades Gembongan tersebut dibuat.

Diketahui, Monev merupakan salah satu bentuk tugas pemerintah kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Monev tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan aparat desa bisa tertib dalam administrasi program pembangunan yang menggunakan Dana Desa.

Monitoring dan evaluasi ini memang hanya bersifat teguran dan pembinaan, karena pengawasan dan pemeriksaan merupakan ranah Inspektorat.

Namun demikian, Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa ( pemdes) / keuangan desa. PP 43 tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments