KARAWANG– Konfederasi Kongres Aliansi Seluruh Buruh Indonesia (KASBI) Karawang tetap menggelar aksi menolak Omnibus Law yang masih dikebut pembahasannya oleh wakil rakyat di Gedung Senayan. Aksi didaerah ini merupakan refresentatif dengan tuntutan awal Omnibus Law pertama dibahas oleh Pemerintah.Walaupun ditengah pandemi Covid-19.
“Tetap melakukan aksi dengan tuntutan awal. Mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus Law secara keseluruhan,” kata Ketua Kasbi Karawang, Rusmita Kamis (24/9).
Omnibus Law, kata Rusmita, kebijakan pemberlakuan Omnibus Law akan merugikan rakyat dimana dengan pemberlakuan undang-undang tersebut akan menambahn kesengsaraan yang semakin besar dan luas terutama kauk buruh.
“Kaum buruh akan menambah sengsara apabila pembahasan lanjutan Omnibus Law ditengah pandemi oleh wakil rakyat ,” tandasnya.
Selain penolakan pembahasan Omnibus Law, Ruswita menyebutkan bahwa kaum buruh akibat pandemi Covid-19 banyak mengalami dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, buruh dirumahkan dengan gaji dibayar setengahnya hingga diliburkan dengan gaji tidak dibayar.
“Kekinian buruh sudah terpukul dalam sendi-sendi perekonomian,” pungkasnya.(red)