Thursday, May 1, 2025
HomeBeritaMediasi Gagal dan Memanas, Dihadapan Kabid Koperasi Anggota Lama Walk Out Gara-gara...

Mediasi Gagal dan Memanas, Dihadapan Kabid Koperasi Anggota Lama Walk Out Gara-gara Ditoyor Ketua KUD Sumber Padi Non-Aktif

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kisruh kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi yang ada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus bergulir.

Terbaru, pengurus Koperasi Unit Desa (KUD).Sumber Padi yang sudah dinon ktifkan kepengurusannya oleh Dinas Koperasi Kabupaten Karawang kembali berseteru dengan anggota lama non- aktif Koperasi Sumber Padi.

Perseteruan kembali terjadi setelah adanya salah satu aset Koperasi Sumber Padi yang tiba-tiba telah berubah fungsi (diduga dijual kepada pihak lain) padahal pengurus sudah dinonaktifkan.

Laporan yang masuk via Whatsapp ke Hp pribadi Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Bidang Pengawas Koperasi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Karawang itupun kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kabid Koperasi, Mira pada Jumat ( 24/4/2025) di Aula Desa Dayeuh luhur, Kecamatan Tempuran.

Pertemuan dengan agenda fasilitasi dan mediasi tertutup tersebut kemudian diinformasikan justru berujung ricuh, serta tidak menemukan titik temu ataupun solusi yang berarti. Anggota non -aktif yang diwakili Nata kedapatan meninggalkan ruangan dalam keadaan penuh emosi.

Begitupun juga dengan Ketua KUD Sumber Padi, Erik bersama kuasa hukum tampak tergesa-gesa masuk kedalam mobil dalam keadaan sama-sama emosi. Sehingga awak media kesulitan untuk memawancarai dirinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Mira, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan jika pihaknya mempertemukan anggota lama dengan pengurus KUD Sumber Padi untuk mencari kebenaran (klarifikasi) dari informasi yang diterima dan mencari solusi bersama atas adanya laporan penjualan lahan (salah satu aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi) yang informasinya telah dijual oleh pengurus nonaktif.

“Setelah mendapat laporan pengaduan dari anggota KUD, kita langsung bergerak cepat menindaklanjuti, selain memang kami juga bertujuan untuk mensosialisasikan program pemerintah pusat yaitu Koperasi Merah Putih,” kata Mira.

Namun disayangkan, dalam proses klarifikasi dan mediasi tersebut, lanjutnya, anggota koperasi (sebagai pengadu) malah keburu tidak terima atau emosi, sehingga hasil dari pertemuan tersebut tidak jelas (menemukan titik temu atau solusi).

“Karena memang tidak benar ketika koperasi sudah dinonaktifkan akan tetapi masih saja melakukan penjualan aset. Jadi kami ingin mengklarifikasikan kebenarannya dan memediasi. Tetapi harusnya anggota pengadu jangan dulu emosi, dengarkan saja dulu klarifikasi dari pengurus seperti apa,” sesal Mira.

“Mendengar dan mencatat dulu, jangan malah keluar (walk out) begitu saja. Dengarkan dulu, setelah itu rapatkan bersama anggota yang lain dan kalau ada ketidakpuasan silahkan laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Selain itu, Dinas Koperasi juga mendapatkan usulan jika KUD Sumber Padi bergabung dengan Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat Desa Dayeuh Luhur.

“Pengurus yang sudah dinonaktifkan juga mengusulkan agar KUD Sumber Padi lebih baik dijadikan koperasi desa merah putih saja. Jadi semua asetnya itu nantinya menjadi milik seluruh masyarakat desa Dayeuh Luhur. Ya kenapa tidak, kita akan coba dulu, karena Koperasi Merah Putih itukan yang punya kewenangan desa, dan kalau KUD Sumber Padi mau bergabung dengan Koperasi Merah Putih ya silahkan melaksanakan rapat bersama anggotanya hasilnya nanti seperti apa,” ulas Mira.

“Nanti kita akan coba konsultasikan dulu ke Kementerian terkait bergabungnya KUD Sumber Padi dengan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Terpisah, Nata, anggota lama non-aktif KUD Sumber Padi ketika ditemui wartawan mengatakan jika emosi dirinya tidak tertahan dikarenakan pernyataan Erik ketua KUD Sumber Padi, itu dinilainya tidak ada yang benar.

Menurut Nata, sudah jelas pengurus KUD Sumber Padi yang sudah dinonaktifkan (Erik beserta rekan-rekannya) itu telah menjual aset tersebut. Namun dengan beragam dalih dihadapan Dinas Koperasi tetap tidak mau mengakui.

“Dia (Erik) bahkan telah mentoyor (menjeguk-kan) kepala saya pada saat perdebatan berlangsung, ini sudah berlebihan, makanya saya semakin kesal dan emosi, demi menghindari hal-hal yang tidak diingikan makanya saya pergi saja meninggalkan forum,” jelas Nata.

“Perlu diketahui, sembilan aset milik KUD Sumber Padi tanah dan bangunan gudang yang dananya hasil pinjaman dari kementrian keuangan yang saat itu ketuanya almarhum H. Tatang Sukarya
ditemukan dilapangan hanya tersisa tinggal lima aset. Padahal tanah dan bangunan itu adalah aset pemerintah. Tapi dijual sama oknum yang mengaku pengurus KUD Sumber Padi yaitu Erik Carmadinata dan kawan kawan kepada Undang Dodi, Guru Tarkem, Yanto/Enok, Rasman/Iin Supinah,” jelasnya.

Lebih lanjut Nata mengatakan, terkait permasalahan kepengurusan KUD Sumber Padi, ia bersama seluruh anggota lama non -aktif yang telah di dzholimi oleh pengurus KUD Sumber Padi mendapatkan informasi bahwa salah satu aset KUD Sumber Padi yang berlokasi di Dusun Kandayakan, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, tiba-tiba sudah dipagari, artinya ada kegiatan yang dilakukan oleh pengurus KUD Sumber Padi padahal sudah di non-aktifkan

“Ini artinya, ada pembangkangan terhadap keputusan Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan sesuai dengan permohonan kami pada surat nomor ANP/6/II/2025 tertanggal 13 Maret 2025 , agar dinas mencari motif dan menindak Pegawainya yang diduga terlibat dalam membantu pelaksanaan Rapat Anggota tentang pergantian susunan Pengurus dan Pengawas periode 2024 -2029 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI No 19 Tahun 2019 Tentang rapat
anggota sampai dengan terselenggaranya Rapat Anggota Luar Biasa,”pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments