Karawang, Onediginews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Barat, nampaknya mulai memanas.
Kasak kusuk Pilkades PAW di desa tersebut lantaran adanya dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan kaitan pembentukan Panitia 7 .
Perlu diketahui, Panitia 7 adalah panitia yang dibentuk Pemerintahan Desa untuk melaksanakan pemilihan kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai aplikasi dari perwujudan demokrasi sehingga aspirasi masyarakat betul-betul terwujud dalam menentukan pemimpin di tingkatan Desa. Surat Keputusan (SK) Panitia 7 dikeluarkan oleh Badan Pemusyawarahan Desa (BPD). Panitia 7 sendiri terdiri dari unsur pemerintahan 3 orang dan unsur masyarakat 4 orang.
Salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) PAW, Zaenal M Laiyan menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan Panitia 7. Pasalnya, dalam teknis pelaksanaannya, kata Zaenal, diduga ada unsur kesengajaan untuk mendukung salah satu bakal calon (balon) yang akan maju di PAW Kades Panca Karya.
“Saya pikir ini ada dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Karena yang saya temukan fakta – fakta dilapangan, dimana saya sempat beberapa kali adu argumen dengan Panitia 7 kaitan syarat atau prasyarat bakal calon pemilih yang diusung dalam musyawarah RT. Dimana disana banyak dugaan Nepotisme atau KKN, sehingga munculah tokoh- tokoh dari keluarga calon,” ungkap Zaenal yang pada saat Pilkades mendapatkan urutan Nomor 2 dengan jumlah suara 1500an.
“Ini patut diduga ada sedikit kecondongan, dimana pada saat Musyawarah RT (Muste) yang memang sudah dilaksanakan dibeberapa RT, ini diduga sudah terorganisir. Karena calon yang akan maju itu adalah Ketua BPD Pancakarya sehingga otomatis kecondongan dari pada perangkat yang didalam sini mempunyai hak pilih. Sehingga ada indikasi mendukung salah satu bakal calon PAW Desa Pancakarya,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut ia menambahkan, kecurigaannya bukan tanpa dasar, Zaenal menjelaskan, Ada beberapa teknis pelaksanaan pada saat pemilihan tokoh -tokoh pemilih di setiap RT. Panitia 7 menolak nama- nama yang diajukannya dengan berbagai alasan. Ada 89 orang pemilih diantaranya, 48 orang diambil dari unsur tokoh masyarakat dan 41 orang dari perangkat desa.
“Pada saat pemilihan tokoh- tokoh, Kami datang kepada tokoh yang diusung, yang memang sesuai dengan aturan perundang – undangan bisa untuk diajukan, namun ternyata banyak penolakan dari Panitia 7 dengan berbagai alasan,” ujar Zaenal menerangkan.
“Jadi disini, diduga ada tindakan – tindakan yang secara masif dan terstruktur ada upaya penjegalan secara demokrasi. Bahwa memang pemilihan ini sudah dari tahap awal diduga ada pengkondisian sampai ke tahap akhir,” pungkasnya. (Nina)