KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemilihan Umum (Pemilu) 24 November 2024 telah usai dilaksanakan. Hasil penghitungan suara baik Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Calon Anggota Legislatif pun sudah ditetapkan.
Ironisnya, pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut, meninggalkan sejumlah catatan kelam dalam pelaksanaannya, khususnya di Kabupaten Karawang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang selama proses penyelenggaraan berlangsung, telah menonaktifkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)-nya.
Hal ini menyusul terjadinya polemik atau kekisruhan saat proses rekapitulasi perhitungan suara di tiga wilayah Kecamatan (Pakisjaya, Cikampek dan Lemah Abang Wadas), dimana kelimanya (PPK) kedapatan telah melakukan penggeseran dan atau mengelembungan suara pemilih alias diduga curang.
Pihak yang dirugikan pun, kemudian melaporkankan ke -5 PPK tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Karawang, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ).
Setelah sekian waktu berlalu, bagaimanakah kemudian hasil tindaklanjut Bawaslu terhadap kelimanya?.
Onediginews.com pun mengkonfirmasi Ahmad Syafei, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Senin (25/3/2024).
Dalam penjelasannya, Ahmad mengungkapkan, jika kelima orang PPK tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian akhir. Dimana, dari hasil akhir pengkajian Gakkumdu, kemudian akan dilakukan rapat pleno dengan jajaran komisioner Bawaslu yang lain.
” Masih dalam proses putusan dan kajian akhir. Selesai kajian pun kita pleno kan lagi ke pimpinan (Komisioner Bawaslu). Mudah-mudahan minggu-minggu ini selesai,” kata Ahmad.
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak perkara kelima PPK ini diproses, pembahasannya sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja, dikarenakan banyak hari libur, sehingga sedikit tertunda.
” Iya sudah selesai tanggal 21 Maret 2024 untuk perkara, sejak di proses kan banyak hari liburnya sedangkan proses itu di hari kerja. Selesai pembahasan juga kita masuk libur,” ujarnya.
“Rencana hari ini, akan diplenokan dengan pimpinan”, ucap Ahmad Syafei.
Ditanya apakah kemudian, hasil akhir dari proses pemeriksaan dan pengkajian Gakkumdu ini bergantung kepada keputusan Komisioner Bawaslu yang lain?. Ahmad menjawab, jika pleno komisioner Bawaslu sifatnya hanya persetujuan. Jika ada yang menolak, alasan yang diberikan haruslah jelas.
” Kalau ada yang menolak ya kita putuskan, kan namanya juga pleno. Menolak pun harus ada alasan yang jelas, kita akan transparan saya yakin gak ada yang menolak,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, jika kelima PPK ini masuk kedalam dugaan Pidana Pemilu dan Kode Etik di Gakkumdu.
“Pidana Pemilu kita masukan juga tapi kan harus ada unsur yang membuktikan perbuatannya. Karena kajian awalnya ada dugaan pidana dan kode etik,” jelas Ahmad.
“Kalau dari saya selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian hanya meneruskan hasil dari kajian bersama Gakkumdu. Tahap 1 selesai kalau sampai tahap 2 masih lanjut berarti naik ke penyidikan dan adanya dipihak kepolisian,” lanjutnya lagi.
Reporter : Nina Melani Paradewi