Sunday, June 15, 2025
HomeBeritaMenghitung Hari, Camat Warning Kades Batujaya Segera Selesaikan!!, APH Bisa Masuk!!

Menghitung Hari, Camat Warning Kades Batujaya Segera Selesaikan!!, APH Bisa Masuk!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Alokasi penggunaan Dana Desa di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, disinyalir kerap carut marut.

Pasalnya, Berdasarkan informasi dilapangan, pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa di Desa Batujaya beberapa kali mengalami keterlambatan meski kemudian terselesaikan.

Diantaranya yaitu, pembangunan Rumah Sehat Bapak Rohmat yang beralamat di Dusun Binajaya RT.009, yang anggaran pembangunannya dari Dana Desa Tahap I tahun anggaran (TA) 2023 namun baru dirampungkan pada bulan Januari  TA 2024.

Sementara rumah sehat bapak  Hanapi yang beralamat di Dusun Binajaya RT. 013  yang juga dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2023 sampai  saat ini belum dirampungkan. Pembangunan Rumah Sehat  tersebut diduga diselesaikan menggunakan keuangan DD tahun anggaran 2024 tahap I.

Belum lagi, Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2024 yang sudah dikantongi Kepala Desa Batujaya, Hilma, sejak 18 Maret 2024 lalu dengan total mencapai Rp. 600 juta, namun pembangunan fisiknya belum direalisasikan.

Diantaranya, Jalan Pertanian Penujang Pangan sebesar  Rp.142 juta. Rehab Kantor Desa sebesar  Rp. 117 juta.
Pengecoran jalan Lingkungan sebesar  Rp. 212 juta, dan Pengecoran Lapangan Badminton sebesar Rp. 129 juta.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, Kepala Desa (Kades) Batujaya, Hilma membantah jika pekerjaan Dana Desa TA 2023 masih ada yang tertunda. Dan pembangunan Dana Desa Tahap 1 TA 2024 yang informasinya belum juga dilaksanakan, dikatakan Hilma saat ini sedang dikerjakannya.

“Ohh salah itu pekerjaan yang sekarang lagi di kerjakan 2024 bukan 2023, kalau yang 2023 mah sudah selesai 100 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Camat Batujaya, Irlan, membenarkan jika pembangunan Dana Desa Tahap 1 TA 2024 belum juga ada pengerjaan.

Ia pun memberikan warning atau peringatan keras kepada Kepala Desa Batujaya, Hilma untuk segera melaksanakan pembangunan yang telah dianggarkan dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 yang telah dicairkan Hilma sebesar Rp. 600 juta itu.

Dikatakan Irlan, jika Kades Batujaya mengabaikan, selain Dana Desa tahap berikutnya (Tahap 2) tidak akan cair, juga akan menjadi permasalahan hukum. Karena saat ini, pengunaan anggaran Dana Desa TA 2024 tahap 1 di Desa Batujaya sudah menjadi sorotan inspektorat dan pihak aparat penegak hukum (APH).

“Aduan dari masyarakat, pemberitaan dimedia, teguran dari Kecamatan jangan sampai diabaikan, jangan sampai jadi permasalahan hukum, karena sudah jadi warning (peringatan) dari Inspektorat dan Kejaksaan,” kata Irlan, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, salah satu tugas dari pemerintahan kecamatan adalah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan pemerintahan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa dari pemerintah pusat. Bersama dengan Pendamping Desa setempat, dalam hal ini Desa Batujaya.

Ketika dalam pelaksanaan Monev , ditemukan adanya pembangunan yang belum dilaksanakan, maka Tim Monev memberikan catatan.

“kita minta surat pernyataan kepala desa, bahwa pekerjaan tersebut akan diselesaikan. Ini akan jadi catatan dan evaluasi kita. Juga untuk laporan hasil Monev kita kepada Inspektorat,” jelasnya.

Terkait, Dana Desa Tahap 1 TA 2024 yang belum juga kunjung dikerjakan oleh Kepala Desa Batujaya, apakah ini mempengaruhi syarat pencairan Dana Desa 2024 tahap 2, tegas Irlan menjawab, iya.

Namun demikian, ia menuturkan lebih lanjut, Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 sudah dicairkan Kepala Desa Batujaya sejak 18 Maret 2024 kemarin, dan dalam prosesnya, ada limit waktu selama 60 hari kerja sejak anggaran itu dicairkan, untuk kepala desa merealisasikan atau menyelesaikan pembangunan yang telah dianggarkan.

” ada limit waktu selama 60 hari kerja untuk kepala desa melaksanakan pembangunan, itu kira-kira sampai bulan Mei di 2024. Jadi masih bisa, masih ada waktu. Setelah lewat dari batas waktu, dan Tim Monev menemukan jika pembangunan tersebut belum diselesaikan/ dikerjakan maka kekurangannya akan jadi catatan, untuk kita sampaikan kepada Inspektorat, dimana kepala desa Batujaya tidak akan bisa mencairkan anggaran dana desa di tahap berikutnya,” urainya lagi.

“Tahap 1 belum selesai, tahap 2 tidak akan kita cairkan. Kita tidak akan berikan rekomendasi. Karena untuk tahap 1 ke tahap 2 dan 3 , Pertanggungjawaban Kepala Desa (SPJ) menjadi salah satu syarat dari pencairan anggaran,” terang Irlan lagi.

Lalu mengapa Dana Desa TA 2023, belum selesai, di TA 2024, Kepala Desa Batujaya masih bisa mencairkan Dana Desa Tahap 1?.

Irlan kembali menjelaskan, pencairan Dana Desa Tahap 1 di tahun anggaran selanjutnya, SPJ Kepala Desa tidak menjadi syarat pencairan.

“Syarat pencairannya hanya APBDes, terkait segala kekurangan dan kendalanya sudah menjadi kewenangan Inspektorat untuk menilai secara keseluruhan penggunaan anggaran Dana Desa di desa tersebut, dan catatan Tim Monev sebagai salah satu dasarnya,” ulas Irlan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments