KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tower Telekomunikasi yang sudah bertahun-tahun berdiri menjulang diatas tahan waqaf Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Karawang mendadak menjadi perbincangan.
Hal tersebut menyusul adanya kabar, jika sewa menyewa Tower tersebut kembali diperpanjang untuk sepuluh tahun kedepan sebelum habis masa waktunya.
Dari informasi yang diterima redaksi, Tower Telekomunikasi itu sebetulnya baru habis masa sewanya pada tahun 2028 mendatang. Namun kemudian sewa diperpanjang kembali ditahun ini. Sebesar Rp. 550 juta.
Pergunjingan pun mencuat, pasalnya, Tower tersebut diduga diperpanjang oleh salah satu pimpinan PCNU Karawang, dan uang hasil sewanya diduga tidak ada laporan atau transparansi kepada para pengurus maupun anggota PCNU yang lain.
Awak media pun mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan melakukan sejumlah penelusuran diantaranya kepada Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nadhlatul Ulama Karawang, Ustadz Heru, Bendahara PCNU Karawang, Ustadz Mirsyad juga Kepala Dusun Ciselang Rohmat yang disebut-sebut mengetahui secara pasti kerjasama antara PCNU dengan pihak perusahaan pengelola Tower Telekomunikasi.
Melalui Kepala Madrasah Aliyah Ma’arif NU Ustadz Karyana, Ketua LP Ma’arif Nadhlatul Ulama membantah terkait adanya informasi tersebut.
Ditegaskannya, jika kabar tersebut tidak benar alias hoax, dan ia memastikan bahwa tidak pernah ada perpanjangan sewa menyewa tower yang berlokasi di Dusun Ciselang, Kecamatan Kotabaru itu.
“Terkait tower dipastikan tidak diperpanjang dan sewa menyewa baru akan berakhir sampai akhir tahun 2028,” kata Karyana.
Ia kembali menandaskan, sewa menyewa terjadi pada saat kepengurusan PCNU Karawang periode lalu. Dan di ke pengurusan PCNU saat ini ia kembali memastikan tidak ada perpanjangan.
“Lahan waqaf itu dari pak Andi kepada PBNU seluas 8000 ha. Saya pastikan tidak ada perpanjangan, adapun sewa menyewa saat ini adalah warisan dari kepengurusan terdahulu (pengurus lama) ketua PCNU kang Haji Uyan,” jelasnya
Terpisah, Bendahara PCNU Karawang, Mirsyad ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tower tersebut mengungkapkan, jika ditahun 2024 lalu, PCNU Karawang memang berencana memperpanjang kembali sewa menyewa tower yang baru akan habis masa sewanya tahun 2028 mendatang.
” kurang lebih setahun yang lalu saya mendengar langsung dari ketua PCNU Karawang, Rois Syuriah dan Katib Aam jika ada rencana akan memperpanjang kembali sewa menyewa tower tersebut. Dan memang waktu itu rencana diperpanjang sudah sampai MOU dan sempat terjadi,” ungkap Mirsyad menjelaskan.
Perpanjangan sewa menyewa itu bertujuan untuk membangun gedung PCNU Karawang, lanjutnya, Jumat (2/5/2025).
“Hanya kemudian ada tawar -menawar harga yang alot antara PCNU dengan pihak perusahaan, di sekitar angka, Rp. 550 jutaan ya, lalu cair apa enggak saya gak tahu lagi. Saya baru mendengar saja ceritanya, saya gak tahu apakah sampai cair apa enggak,” tandas Mirsyad.
Ia menerangkan, kalau memang terjadi pencairan uangnya pasti masuk ke rekening PCNU Karawang. Dirinya sebagai bendahara pasti mengetahui.
Meski memang, ungkap Mirsyad lagi, waktu itu ada pihak yang dikuasakan oleh Ketua PCNU Karawang yaitu, Fuad Hasyim, Wakil Tanfidziyah.
“Untuk urusan berkaitan dengan keuangan PCNU Karawang biasanya ada 4 orang yang turut menandatangani, Rois Syuriah, Katib Aam , Sekretaris PCNU Karawang dan Ketua. Tapi kaitan tower ini dikuasakan kepada Fuad Hasyim. Dan kemungkinan Ketua LP Ma’arif juga biasanya harus di tanda tangan karena ada dilokasi,” papar Mirsyad.
“Ya, tepatnya gak tahu apa cair atau tidak, hanya yang jelas MOU sudah terjadi, meski kemudian yang saya dengar dibatalkan, karena tidak ketemu harga,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dusun Ciselang, Rohmat ketika dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Begitupun juga Ketua PCNU Karawang, Deden Permana ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi