Karawang, Onediginews.com – Audiesi para simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Komisi IV DPRD Karawang, Tentang Kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, yang mengakibatkan Vonis 6 tahun penjara.
Menyusul vonis 6 tahun penjara yang di dakwakan kepada Habib Rizieq Shihab, para simpatisan HRS meminta agar DPRD Kabupaten Karawang Bisa mendorong agar proses hukum yang menimpa HRS dilakulan secaran transparan.
“Kasus Mbah Habib Rizieq ini harus ditangani secara transparan dan seadil-adilnya karena banyak umat muslim yang terdzalimi dengan putusan terhadap imam besar mbah Habib Rizieq ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin (Ibe), Kepada Awak Media di Gedung DPRD Karawang, Selasa (8/6/2021).
Selain itu juga Ibe memaparkan, bahwa kedatangan simpatisan HRS ini bukan mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) namun sebagai umat muslim yang merasa sebagai simpati dengan HRS.
mereka yang mengatasnamakan umat muslim Karawang, yang dimana merasa simpati dengan HRS tersebut, terdiri dari berbagai latar belakang seperti pengasuh majlis taklim dan yang lainnya.
“Ada juga pengasuh pondok pesantren dan juga memang ada beberapa orang yang pernah menjadi pengurus FPI, kami siap memberikan dukungan moril agar kasus HRS ini bisa ditangani secara transparan dan adil,” pungkasnya. (Iki).