KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pendamping PKH di Kabupaten Karawang menjadi sorotan Jaringan Masyarakat Madani (JMM) terkait adanya dua orang SDM pendamping sosial berinisial S dan E, yang rangkap jabatan atau dobel job. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan salahsatunya menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang.
” Kita sangat menyayangkan hal itu, dalam aturan dirjen ditegaskan bahwa pendamping PKH yang rangkap jabatan, itu tidak boleh. Karena pasti akan mengganggu aktivitas atau tidak fokus saat bekerja baik dirinya sebagai pendamping PKH itu sendiri, ataupun saat ia bertugas sebagai penyelenggara Pilkada atau PPK,” kata Ketua JMM, Didi Suheri SE.,M.Sos.,Selasa (21 /5/2024).
Yang jadi pertanyaannya kemudian, lanjut Didi, bagaimana bisa seorang SDM PKH tidak mengetahui jika pekerjaannya diatur dalam kode etik?, atau tahu tapi memang sengaja melanggar?.
“Kebutuhan ekonomi dan berbagai dalih lainnya, bukanlah alasan. Karena jelas-jelas menjadi pendamping sosial PKH itu bekerja dengan diatur oleh kode etik. Jangan kemudian sengaja melanggar dengan harapan tidak ketahuan oleh atasannya atau mungkin oleh media,” ungkapnya.
Adapun kemudian kedua pendamping PKH tersebut sudah menyatakan pengunduran dirinya menjadi anggota PPK. Didi Suheri menegaskan, JMM tetap akan mengadukan kejadian ini ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Agar kedepan tidak ada lagi pendamping-pendamping PKH yang secara terang-terang dan sengaja melanggar aturan kode etik pekerjaannya sendiri.
“Jadi , jangan sampai surat pernyataan tersebut dibuat hanya omon-omon, hanya karena sudah ketahuan dan ramai dipemberitaan. Kalau memang mundur, mundur saja. Kami, JMM, akan terus memantau dan akan adukan hal ini ke kementerian sosial ( Kemensos) serta dinas terkait untuk secepatnya mengambil sikap supaya permasalahan ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tegas Didi
“Kita juga meminta ketegasan dari koordinator Kabupaten Pendamping Keluarga Harapan Kabupaten Karawang, jikalau tidak sanggup mundur saja,” tandasnya.
Reporter: Nina Melani Paradewi