Menurutnya, Dengan dibukanya kamera pengawas, semua pihak bisa membuktikan bahwa ucapannya benar.
“Buka CCTV agar semua bisa tahu saya benar apa bohong. Bila saya berbohong maka saya siap menanggung konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila saya benar, mohon kiranya pekerja BNI Karawang yang diduga bernama Renhan bisa ditindak tegas,” tegas Aan Ade.
Oleh karenanya, Ia mengirimkan selembar surat Somasi dan Permohonan Salinan Rekaman CCTV saat kejadian kepada Kepala Cabang BNI 46 Karawang. Termasuk juga dirinya akan berkirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama BNI 46 Royke Tumilaar.
“Saya sangat menyesalkan mengapa BNI Cabang Karawang tidak pernah membuat klarifikasi atas kejadian tersebut. Padahal idealnya ada kode etik dalam melayani nasabah, termasuk bila permohonan nasabah ditolak bisa dengan cara baik-baik. Bukan dengan kata-kata kasar,” pungkasnya. (Nina)