KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata Pantai Pelangi yang berada di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang semakin bergulir panas.
Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan (alas hak) terhadap hektaran tanah yang saat ini sedang disengketakan.
Bahkan ahli waris Pantai Pelangi akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando SH., MH., dengan melaporkan pihak pengelola PT. Bahari Nusantara ke Polres Karawang. Atas dugaan tindakan penyerobotan lahan Pantai Pelangi yang diduga dilakukan oleh PT. Pelangi Bahari Nusantara.
Saidah Anwar, Pengelola Pantai Pelangi yang sejak tahun 2014 lalu diberi kuasa oleh Hamidi pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara, kepada onediginews.com, Senin (4/7/2023), membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan tanah milik Casmi dan menghalang-halangi.
Ia juga mengaku heran, mengapa dirinya yang kemudian di Somasi oleh Kuasa Hukum ahli waris dari Casmi, yakni, Alex Safri Winando SE., SH.,MH., and Partners, karena menurutnya, status dirinya di perusahaan tersebut hanya seseorang yang diberi kuasa oleh pemilik perusahaan untuk menjaga dan mengelola Pantai Pelangi.
” ini sangat ganjil sekali, masa pengelola menyerobot lahan yang dikelolanya sendiri. Gak mungkinlah, mereka ini justru membolak balikan fakta, mereka merasa benar dan membuat saya seolah -olah merampas hak mereka,” kata Saidah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan, tahun 2013-2014, pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara (Pantai Pelangi) membeli tanah/lahan diwilayah sekitar Pantai Pelangi seluas 16 Ha lebih. Yang kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk wisata Pantai Pelangi dan dibangun Tambak-tambak.
“Tanah yang dibeli itu sudah bersertifikat dari tahun 2014, dan mengapa sejak 10 tahun lalu, baru sekarang pihak ahli waris mempermasalahkan tentang kepemilikan tanah ini. Mereka bilang itu belum dibayar, padahal sebenarnya sudah, dan kita punya sertifikat yang asli dan menyimpan semua bukti-bukti jual beli hingga kuitansi pembayaran. Semua ada disaya,” ungkapnya.
“Dan perlu diketahui, saat menerima kuasa sebagai pengelola dari PT. Pelangi Bahari Nusantara dirinya belum duduk menjabat sebagai anggota dewan,” ujar Saidah.
Ia pun balik mempertanyakan, jika dirinya dituding telah menguasai tanah atau melakukan penyerobotan tanah yang bukan menjadi hak miliknya (PT. Pelangi Bahari Nusantara) , lalu kemudian, apakah pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mempunyai bukti dan mampu membuktikan bahwa itu adalah masih tanah mereka?.
“Saya tanya, girik dan sertifikat itu lebih kuat mana ?, saya tanya itu saja ?, lebih kuat mana sih?, karena tanah itu sudah sah dibeli oleh kami, oleh pemilik perusahaan dan mereka tidak bisa membuktikan,” tegas Saidah.
“Kalau memang mereka merasa dirugikan, harusnya dari dulu mereka melaporkan ke polisi atas gugatan tanah. Bukan melaporkan saya, kok malah mau melaporkan saya, ngapain sih?, saya kan bukan pemiliknya, saya hanya pengelola. Silahkan laporkan..mangga,” tandasnya lagi.
Menyikapi hal tersebut diatas, Saidah menilai tudingan atas dirinya adalah politis. Karena ahli waris melalui kuasa hukumnya, baru ramai mempermasalahkan jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Mereka bersikeras tanah itu belum dibayar, ya, silahkan tanya pembelinya, jangan ke saya yang hanya pengelola tunjukan bukti kepemilikannya yang sah. Dan sekarang, mereka melayangkan surat somasi kepada saya, namun sampai hari ini saya belum menerima surat itu, tapi mereka malah memberikan tembusan surat somasinya, ke tukang-tukang warung di Pantai Pelangi, ini kan aneh?, aneh ?,” ujarnya menyesalkan.
Sebelumnya, Alex Safri Winando SE., SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris dari Casmi mengatakan pihak ahli waris (kliennya) melalui Persil nomor C 1681/1320 mengklaim tanah yang berada di Pantai Pelangi tersebut masih atas nama Casmi yang merupakan ibu dari ahli waris, dan belum pernah memperjualbelikan.
Reporter : Nina Melani P