Sunday, July 6, 2025
HomeBeritaOmbak Besar Pantai Pelangi, Saidah Anwar Dilaporkan ke Polisi, Tanah Pemilik Diblokir

Ombak Besar Pantai Pelangi, Saidah Anwar Dilaporkan ke Polisi, Tanah Pemilik Diblokir

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Alex Safri Winando SE., SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris dari Casmi binti Dasiah yakni Nur Haerun mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan Saidah Anwar sebagai pengelola Pantai Pelangi dan Ending Hamidy sebagai pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara ke Polres Karawang atas dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan. Pada Selasa, 4 Juli 2023. Dengan Nomor Laporan , LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

“kami sudah membuat laporan ke polisi pada 4 juli 2023 terkait penyerobotan dan penggelapan tanah di pasal 385 KUHP,” kata Alex Safri yang ditemui dikantornya, Rabu (5/7/2023).

“Kenapa kami membuat laporan polisi, karena ada komentar yang mengatakan kenapa tidak dilaporkan, kami tunjukkan, kami buktikan bahwa kami juga bisa laporan polisi berkaitan dengan penggelapan tanah ini,” ucapnya.

Dikatakan Alex Safri lebih lanjut, selain melaporkan Saidah Anwar dan Endang Hamidy ke Polisi, pihaknya juga akan membuat surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) 03444 atas nama Ending Hamidy.

“kita juga sedang membuat surat dan akan dikirimkan ke BPN besok untuk melakukan pemblokiran SHM No. 03444 terhadap atas nama Ending Hamidy yang saat ini diduga telah terbit di atas tanah milik klien kami,” ungkap Alex Safri.

“Kami akan melakukan pemblokiran, sebelum ada putusan yang inkrah menurut hukum atas kepemilikan tanah tersebut, jadi status tanah tersebut ,status quo,” tandasnya.

Kembali Alex Safri mengulas, lokasi tanah antara tambak dan Pantai Pelangi itu berbeda kepemilikannya dan berbeda suratnya.

“Tambak itu C Desanya 1681 Persil 139 sedangkan Pantai Pelangi C Desanya 1681 Persil 320. Kita harus bisa menempatkan mana lokasi milik kita dan mana lokasi milik orang lain. Jangan hanya mengklaim dengan bukti sertifikat,” jelasnya lagi.

Lanjut Alex, sertifkat itu merupakan bukti yang sah menurut hukum karena produknya adalah produk BPN, namun yang perlu diketahui dasar daripada sertifikat itu tentunya adalah Girik Persil, kemudian setelahnya baru bisa terbit sertifikat.

“Kalau tanpa Persil tanpa Warkah tanpa Girik darimana bisa terbitnya sertifikat itu? perlu diketahui dahulu, dasar dari sertifikat itu Persil dan C Desa, dibuatkan Warkah oleh desa sehingga bisa diterbitkan SHM nya,” terang Alex Safri menegaskan.

“Tanpanya adanya Persil tidak akan bisa diterbitkan sertifikat hak milik, karena warkah itu adanya di BPN,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments