Sunday, July 6, 2025
HomeHukum dan KriminalOmeli Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua Peradi Karawang :  Hakim Bisa...

Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua Peradi Karawang :  Hakim Bisa Bebaskan Valencya !

Karawang, Onediginews.com –  Dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang dukung pembebasan terdakwa Valencya.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.,MH., mengatakan majelis hakim bisa membebaskan Valencya sesuai hati nurani.

Dijelaskan Asep , perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

“Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami, di balik itu ada apa kepentingannya, apa seeh ?, ” kata Asep, kepada awak media, Selasa (15/11/2021), dikantornya.

“Dan saya sudah berulang kali kepada media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, bukan memenjarakan orang, kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah tidak mengedepankn Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” tegas Asep menjelaskan.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek, lalu kemudian viral, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa ? Jaksa Penuntut Umum dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja !,” herannya kembali menandaskan. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments