Thursday, July 31, 2025
HomeBeritaPajak Kos - Kosan Belum Maksimal Tergali, Sahali : WP Aktif Baru...

Pajak Kos – Kosan Belum Maksimal Tergali, Sahali : WP Aktif Baru 28 Pemilik

KARAWANG -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengakui belum dapat memaksimalkan sektor pajak dari rumah Kos – kosan. Meski masuk kedalam salah satu kategori 9 wajib pajak lainnya, yaitu pajak hotel dan penginapan. Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pasalnya, upaya Bapenda dalam melakukan pendataan keberadaan kos – kosan dan rumah petakan ini terkendala oleh kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Sehingga kemudian berdampak kepada kurangnya sosialisasi ke seluruh pemilik rumah kos dan petakan diwilayah Kabupaten Karawang.

“Hanya 28 Wajib Pajak kos – kosan yang aktif membayar pajak, sisanya harus dilakukan pendataan ulang,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya, Sahali Kartawijaya, Mengungkapkan saat ditemui Onediginews diruangannya, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, di Kabupaten Karawang sendiri secara keseluruhan bisa diperkirakan ada ratusan pintu rumah kos – kosan dan petakan dengan harga rata – rata kisaran diangka Rp.600 ribu- Rp. 800 ribu perbulan. Dan untuk yang sudah berfasilitas lengkap kisaran harga Rp.1 jutaan.

Hanya saja, mengapa belum maksimal potensi ini tergali, karena kurangnya SDM Bapenda Karawang, sehingga pendataan yang dilakukan hanya baru di empat wilayah perkotaan saja. Yakni, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Karawang Barat dan Karawang Timur.

“Keempat wilayah ini pun harus dilakukan pendataan ulang, karena ternyata dari banyaknya pemilik yang terdata yang mendaftar ke Bapenda untuk menjadi Wajib Pajak hanya 28 pemilik rumah kos – kosan,” jelasnya.

Selain kurangnya SDM, Kesadaran masyarakat pemilik kos – kosan dan rumah petakan ini juga belum ada, lanjut Sahali, para pemilik ini harus terus menerus didatangi untuk dilakukan pendataan. Dan kesulitan lainnya adalah rata- rata pemilik kos -kosan dan rumah kontrakan itu ternyata bukan asli warga setempat.

Padahal Bapenda menyadari betul, Pajak Kos- kosan dan rumah kontrakan ini memiliki potensi peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar untuk digali. Namun meski sudah dilakukan pendataan dan sosialisasi pun, tidak semua melirik kesadaran masyarakat.

“Dilihat dari potensi PAD memang bagus, hanya menanamkan kesadaran wajib pajak yang sulit. Dan pemilik kos -kosan ini seringkali orang jauh sehingga membuat kesulitan dalam potensi,” ungkapnya.

“Ini sih lumayan terdapat peningkatan, Kita tetap harus jemput bola melakukan pendataan dan sosialisasi, karena jika tidak kita paksa untuk mendaftar tidak ada masyarakat yang mendaftar,”tandas Sahali.

Lalu bagaimana mekanisme penarikan pajak Kos – kosan dan rumah kontrakan ini dijalankan Bapenda, Sahali menjelaskan pendataan dilakukan untuk pemilik Kos – kosan dan rumah kontrakan (petak) 10 pintu keatas. Dengan sistem  pembayaran omset selama perbulan sebesar 5 persen.

“Para pemilik rumah kos – kosan dan kontrakan ini setelah didata, kemudian datang ke Bapenda untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pembayaran dibayar dari omset setiap bulan sebesar 5 persen ,” papar Sahali menjelaskan.

“Awalnya rata- rata para pemilik berkeberatan karena sama dengan pajak hotel yakni 10 persen. Sehingga akhirnya diturunkan menjadi 5 persen. Kita berharap wajib pajak meningkat dengan turunnya pajak ini,” harapnya.

Terakhir dikatakan Sahali, Kedepan Bapenda Karawang akan menggunakan tenaga konsultan untuk melakukan pendataan dan menjadikan para pemilik rumah kos -kosan dan rumah petak ini sebagai wajib pajak.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments