Tuesday, July 8, 2025
HomeBisnisPDAM Nunggak Listrik Sampe Diputus, Benarkah Efek Kekosongan Direksi ?

PDAM Nunggak Listrik Sampe Diputus, Benarkah Efek Kekosongan Direksi ?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus listrik PDAM Tirta Tarum II Karawang karena diduga menunggak pembayaran pemakaian sekitar Rp. 200 juta-an.

Berdasarkan ‘informasi sementara’ dari internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum, internal karyawan PDAM sendiri mengakui adanya pemutusan aliran listrik PLN yang menyebabkan air PDAM mati dari mulai pukul 18.00 WIB.

Diungkapkannya, pemutusan aliran PLN ini dikarenakan ada keterlambatan pembayaran listrik sekitar Rp 200 juta-an. Tetapi menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena jatuh tempo pembayaran listrik berbarengan hari libur kerja.

Yaitu dimana PLN telah berkirim surat jatuh tempo pembayaran listrik pada Sabtu 20 Agustus 2022. Sehingga berbarengan dengan hari libur kerja, tiba-tiba pada Minggu 21 Agustus 2022 kemarin PLN memutus aliran listrik Perumdam Tirta Tarum secara sepihak.

Salah seorang karyawan internal Perumdam Tirta Tarum II Karawang juga membenarkan jika PLN sempat melakukan pemutusan listrik. Namun hal tersebut hanya miss komunikasi saja dengan petugas lapangan.

“Iya, tapi ga semuanya, hanya miskom saja sama petugas dilapangan, masa telat 1 hari langsung diputus, pelayanan sudah normal kembali sejak semalam juga,” jelasnya.

“Insya allah, karena kemarin berbarengan dengan hari libur. Semoga keburu, sedang diurus,” ujarnya lagi ketika ditanya lebih lanjut apakah hari ini Perumdam Tirta Tarum akan melakukan pembayaran.

Disinggung kemudian apakah pemutusan aliran listrik PDAM ini dampak dari kekosongan direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang saat ini ?, ia pun tidak menjawab.

Sementara itu, Kekosongan direksi Perumdam PDAM Tirta Tarum disorot Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH.MH.

Askun (sapaan akrab) menduga, pemutusan aliran listrik PDAM ini merupakan dampak dari kekosongan direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang yang belum mendapatkan SK masa perpanjangan jabatan dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Pasalnya, direksi PDAM tidak akan berani mengeluarkan ‘kebijakan’ seperti pembayaran utang listrik PLN, karena berbenturan dengan hukum (belum adanya SK masa perpanjangan jabatan direksi).

Lagi-lagi, Askun menilai jika persoalan ini bermula dari ‘leletnya’ kinerja Bupati Cellica yang tidak sigap dalam menyikapi masa jabatan direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang.

“Seperti yang saya bilang beberapa hari lalu di media masa. Sekarang terbukti kan akibat dari leletnya kinerja Bupati Cellica. Jabatan kepala OPD banyak yang kosong, ditambah direksi PDAM. Akhirnya pelayanan publik terganggu dan kini masyarakat yang jadi korban,” kata Askun,

Askun pun mendesak agar Bupati Cellica segera mempersiapkan Pansel (panitia seleksi) direksi. Sehingga jangan sampai kebijakan masa perpanjangan jabatan direksi dilakukan tanpa legalitas yang pasti (SK, red). (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments