KARAWANG– Tim gabungan Operasi Yustisi Satgas Covid -19 Kecmatan Jatisari,Karawang, secara intensif menggelar operasi pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik yang dianggap masih banyak masyarakat melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang belum berkahir.
Petugas Tim gabungan operaai Yustisi Ucin Supriadi mengatakan, operasi ini merupakan pengawasan masih terus melaksanakan operasi dalam bentuk patroli penegakan diaiplin protokol kesehatan bagi masyarakat
“Tim gabungan akan terus menggelar operasi yustisi mengimplementasikan Peraturan Gubernur Jabar mengenai sanksi administrasi dan sosial,” kata Ucin, Rabu (22/9) saat dihubungi.
Dia menegaskan operasi yustisi dengan sanksin sosial ini untuk menumbuh kembangkan kedisiplianan masyarakat pakai masker baik di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik seperti dijalan raya karena masih ada yang melanggar .Bagi pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di hukum sosial berupa baca pancasila dan push up. Selanjutnya dinasihati untuk selalu menggunakan masker saat aktivitas keluar rumah.
“Penerapan sanksi sosial berupa baca pancasila atau push up , untuk warga yang tidak gunakan masker,” katanya.
Dia mentyakan jumlah pelanggar hari ini ada sekitar 30 orang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan saat ini hanya diberlakukan sanksi sosial dan hingga saat ini di Karawang tidak ada sanksi denda seperti yang sudah diterapkan kabupaten/kota lain . Pelanggaran masyarakat saat ini kebanyakan lupa memakai masker saat keluar rumah.
“Hari ini ada sekitar 30 orang terjaring opersai yustisi,” pungkasnya.(red)