KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembangunan rawat inap di Puskesmas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah masalah serius.
Pasalnya, Kemenkes memiliki peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Puskesmas, termasuk ketentuan mengenai rawat inap. Dan Pemda bertanggung jawab dalam mengelola Puskesmas, tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Izin Kemenkes penting untuk memastikan standar kualitas pelayanan, keamanan pasien, dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. Pemda harus tetap mengikuti regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan sebelum melakukan pembangunan atau perubahan fasilitas di Puskesmas.
Namun ironisnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan justru membangun Puskesmas dengan Fasilitas Rawat Inap dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Puskesmas Rawat Inap dan IGD yang disinyalir dibangun tanpa ijin Kemenkes tersebut adalah Puskesmas Bayur Lor, yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Kulon.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan salah seorang pegawai Puskesmas yang enggan disebutkan namanya itu, jika gedung rawat inap dan IGD di Puskesmas yang dibangun melalui APBD Karawang tahun anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar itu sejak dibangun sampai hari ini belum bisa dipergunakan karena belum mengantongi ijin dari Kemenkes RI.
“Ya benar kondisinya memang seperti ini, ya begitulah, banyak yang sudah pada rusak, tapi kemarin sudah pada dibenerin sih sama pemborongnya, kamar mandi kran airnya rusak tapi sudah diperbaiki semua sih awalnya pada jebol tapi udah pada dilem sih, cat temboknya juga memang mengelupas, ya seperti inilah bisa dilihat sendiri,” katanya saat ditanya terkait kondisi bangunan Puskesmas Bayur Lor yang terpantau dari luar cat-cat temboknya banyak yang sudah mengelupas, pagar goyang dengan tembok-tembok yang masih banyak tambalan dan bahkan pasien pun masih harus menunggu diluar gedung (jika padat didalam) dengan kursi tunggu karena ruang tunggu belum sepenuhnya selesai, dengan kondisi jalan parkir yang juga tidak dicor.
“Kalau ruang inap dan IGD memang belum digunakan karena memang belum diresmikan, karena belum mengantongi SK dari Kementerian Kesehatan untuk merubah puskesmas menjadi Poned (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar), ya belum ada SK-nya,” ungkapnya.
Jika kemudian rawat inap dan IGD sudah dibangun namun tidak bisa dipergunakan apakah itu artinya pembangunan yang dilakukan Pemkab Karawang sia-sia?, petugas puskesmas tersebut membantah, dan mengungkapkan, meski belum resmi dan belum berizin tapi jika ada masyarakat yang mengalami keadaan darurat tetap dipergunakan. Dan selalu dibersihkan tiap hari.
“Ada yang bersihkan tiap hari, IGD kan pelayanan, kalau ada kecelakaan tadi juga kita gunakan, kalau nunggu SK Kemenkes mah lama,” tandasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Neni mengakui jika Puskesmas Bayur Lor menjadi rawat inap dan IGD memang belum mengantongi ijin dari Kemenkes.
“puskesmas semuanya aedang mengurus izin laik fungsi dan Puskesmas Bayur Lor memang belum ada izin rawat inap,” kata Neni melalui pesan Whatsappnya, Kamis (12/6/2025) sebagaimana dilansir dari kutipannews.co.id.
Red