Saturday, August 2, 2025
HomeBeritaPencaker Curhat, Kartu Kuning di Kecamatan Rawamerta dan Cibuaya Diduga Diminta Rp....

Pencaker Curhat, Kartu Kuning di Kecamatan Rawamerta dan Cibuaya Diduga Diminta Rp. 20 Ribu Kartu Tak Aktif

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tidak ada aturan yang melarang kecamatan untuk membuat kartu kuning (Kartu Pencari Kerja/AK-1).

Akan tetapi, pembuatan kartu kuning memang menjadi tugas dan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Aturan terkait pembuatan kartu kuning (Kartu Tanda Pencari Kerja/AK-1) diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Secara aturan, kecamatan tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan kartu kuning (AK-1) secara langsung. Kartu kuning, atau Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja, hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota.

Namun di Kabupaten Karawang disinyalir ada beberapa kecamatan yang masih mengeluarkan Kartu Kuning.

Yang disayangkan, berdasarkan sejumlah sumber, para pencari kerja (pencaker) yang hendak membuat kartu kuning diduga dimintai uang sebesar Rp. 20 ribu padahal secara aturan tidak sipungut biaya.

Ironisnya lagi berdasarkan sumber yang diterima onediginews.com, kartu kuning yang dicetak atau dibuat dikecamatan tidak aktif di Disnaker.

Salah seorang pencaker yang ditemui di gedung Bina Penta khusus pembuatan kartu kuning mengungkapkan jika dirinya membuat kartu kuning di Kecamatan Rawamerta dengan biaya Rp. 20 ribu.

Tapi ia menyayangkan, kartu kuning itu ternyata tidak bisa digunakan karena belum terverifikasi di Disnakertrans.

“Kartu kuning ini bikin di Kecamatan tapi gak ke pake, belum terverifikasi di Disnaker jadi kita tetap harus buat lagi. Kita bikin di Kecamatan Rawamerta, bayar 20 ribu rupiah, baru buat di tanggal 21 kemarin, ” ungkap Imran (21 tahun) dengan polos

Sementara itu, pengakuan yang sama diungkapkan seorang pencaker yang pernah membuat kartu kuning di kecamatan.

“Kalau aku buat di Kecamatan Cibuaya, biaya nya Rp. 20 ribu,” ucap Ismail (23 tahun) menambahkan.

Terpisah, Camat Kecamatan Cibuaya Agus Somantri ketika dikonfirmasi, membantah adanya pembuatan kartu kuning dikecamatannya.

” Tidak benar,” bantahnya.

Dikatakan Agus, semua pelayanan kartu kuning itu tidak dikenakan biaya.

” gratis..dan saat ini tidak lagi melalui off line .. tetapi on line,” jelas Agus seraya mengatakan Kecamatannya sudah tidak lagi mengeluarkan kartu kuning.

” Semenjak kemaren,” pungkasnya.

Disnakertrans sendiri ketika coba dikonfirmasi terkait kartu kuning pencaker, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Termasuk juga Camat Kecamatan Rawamerta belum bisa dihubungi.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments