KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dana Desa Untuk Pencegahan stunting skala Desa. Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan akibat berbagai faktor, dimulai dari kurangnya gizi selama masa kehamilan hingga anak usia 2 tahun.
Kualitas air minum yang buruk dan minimnya ketersediaan fasilitas sanitasi yang bersih dan memadai, turut menjadi sebab.
Penangangan stunting bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat, propinsi, dan pemerintah daerah, peran pemerintah desa juga sangat berperan dalam penanganan stunting di desa.
Penanganan stunting di desa dengan mengunakan dana desa diatur dalam Permendes PDTT no 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023.
Peraturan tersebut sebagai pijakan desa untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penurunan stunting di wilayah desanya.
Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting antara lain :
a. pelatihan kesehatan ibu dan anak;q
b. penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu;
c. pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun;
d. pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
e. penyediaan air bersih dan sanitasi;
f. perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;g. pendidikan tentang pengasuhan anak;
h. upaya pencegahan perkawinan dini;a
i. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;j. peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini;
k. pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa;
l. kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Kegiatan pencegahan penurun stunting ini dibahas dan dirumuskan dalam rembug stunting di desa untuk merumuskan kegiatan mana saja yang akan di prioritaskan untuk di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang kemudian akan di masukan dalam Pembahasan APBDESA untuk di tetapkan di APBDESa.
Desa berwenang untuk Mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Desa berwenang untuk Mengatur dan Mengurus kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa.
Penulis : Ade permana (Pendamping Desa Kecamatan Pedes)