Sunday, August 3, 2025
HomePemerintahanPendamping PKH Rangkap Jabatan ?, Lurah Plawad : Kembalikan ke Aturan 

Pendamping PKH Rangkap Jabatan ?, Lurah Plawad : Kembalikan ke Aturan 

KARAWANG | ONEDIGIMEWS.COM | Lurah  Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Adi Firmansyah membenarkan, M adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dikelurahannya.

“M” sering di panggil Bu Aliya,” kata Adi.

Namun, Adi mengaku tidak mengetahui jika M juga merangkap sebagai pendamping desa.

“Saya belum tahu, kalo yg bersangkutan pendamping desa, Kalo pendamping PKH Plawad ya bener,” ungkapnya.

Dikatakan Adi, secara kinerja M bekerja dengan baik. Akan tetapi lanjutnya, kaitan yang bersangkutan rangkap jabatan. Dirinya akan mengembalikan sesuai dengan aturan.

“Secara kinerja setahu saya baik. Kalo soal pendamping desa, saya kembali ke aturan nya saja,. seharusnya seperti apa,” tegasnya.

“Karena selama ini saya belum tahu ybs pendamping desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments