BANDUNG – Agenda sidang keenam atas kasus korupsi utang Rp 4,4 miliar bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/12/2020) siang.
Sidang yang berlangsung terbuka kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak PJT II. Yaitu Agus Suranto, General Manager PJT II Wilayah 2 (2017-2018) dan Eneng Nurhayati, Asisten Manajer Keuangan dan Akutansi di Wilayah 2 PJT II atau Anggota Satuan Pengawas Intern (SPI) PJT II (2015-2016).
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Eneng Nurhayati membeberkan, jika sejak 2016 PDAM Tirta Tarum sudah berhutang kepada PJT II. Saat itu PJT II sering membuat surat teguran kepada PDAM. Utang bahan baku air yang tidak pernah dibayat tersebut, akhirnya pada 2017 PJT II melalukan rekonsiliasi tagihan piutang dengan cara mendatangi langsung kantor PDAM Tirta Tarum.
“2017 pernah rekonsiliasi datang langsung ke PDAM. Tapi alasan mereka sedang pindahan gedung. Sehingga rekon dilanjutkan di 2018. Rekon utang PDAM mencapai 3,3 miliar (data 2017),” tutur saksi Eneng Nurhayati, di hadapan majelis hakim.
Kesaksian senada juga disampaikan Agus Suranto. Di hadapan majelis hakim ia menjelaskan, PJT II sudah pernah memberikan surat teguran kepada PDAM atas piutang yang tidak pernah dibayarkan. Surat teguran pertama pada 24 Juli 2017 dengan nilai hutang 1,9 miliar, dan surat teguran kedua pada 31 Januari 2018 dengan nilai 2,8 miliar.
“Surat teguran ditunjukan kepada Direktur Utama Pak Yogie (terdakwa, red). Saya juga sempat sounding ke Bu Novi (mantan Kasubag PDAM/terdakwa) untuk menanyakan. Jawabannya selalu belum ada tindaklanjut dari kantor,” kata Agus.
“Tidak ada tindaklanjut setelah teguran pertama dan kedua. Kemudian dilakukan rekonsiliasi. Di sana saya tidak ikut rekonsiliasi, karena sudah tidak menjabat di situ,” timpal Agus.
Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH mempersilahkan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada dua saksi, Pengacara Terdakwa Novi Farida yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH MH terlihat kaget, saat saksi Agus Sutanto menjelaskan jika Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PJT II dengan PDAM Tirta Tarum tidak pernah ditandatangani secara langsung (bertatap muka antar kedua belah pihak).
“Tadi bapak mengatakan perjanjian tidak ditandatangani dengan saling ketemu,” tanya Asep Agustian.
“Iya betul,” jawab saksi Agus Sutanto.
Lewat pertanyaan yang dilontarkannya, Asep Agustian juga kembali mempertegas, jika selama ini tidak pernah ada sanksi tegas terhadap PDAM Tirta Tarum yang sudah bertahun-tahun tidak mampu membayar utang ke PJT II. Sehingga utang PDAM ke PJT II dibiarkan menumpuk hingga terakhir hasil rekonsiliasi nominalnya mencapai 4,4 miliar.
“Kenapa tidak pernah ada sanksi tegas ketika sudah bertahun-tahun PDAM gak bisa bayar utang. Itu di dalam perjanjiannya gimana sih,” tanya Asep Agustian.
Menjawab pertanyaan ini, saksi Agus Sutanto menjelaskan, jika sebenarnya harus ada denda atau bahkan dilakukan pemutusan kerjasama. Namun PJT II belum bisa melakukan sanksi itu semua dengan alasan tertentu.
“Kita belum bisa melakukan pemutusan kerja sama, karena air menyangkut hidup orang banyak,” kilah saksi Agus Sutanto.
“Berarti perjanjian tidak dilakukan (tidak dilaksanakan) ya (sanksi, red). Sehingga setiap bulannya utang dibiarkan menumpuk,” tanya Asep Agustian lagi.
“Hhhhhhhhh…. iya pak,” jawab saksi Agus Sutanto seraya tertawa kecil karena terlihat malu.
“Bapak paham gak dengan perjanjian?. Tidak pernah ada komplain setiap tanda tangan perjanjian sejak dulu. Ini perusahaan pemerintah (PJT II), kok perjanjiannya bisa seperti itu?,” timpal Asep Agustian.
“Sangat disayangkan kenapa tidak dilakukan pemutusan kerjasama sebagai sanksi tegas. Betul memang air itu menyangkut hidup orang banyak. Tapi saya juga sebagai konsumen PDAM tahu airnya suka butek (berkeruh). Pas konsumen telat bayar langsung diputus oleh PDAM. Pas tagihan hutang ke PJT II, boro-boro disanksi putus kerjasama, didenda juga enggak,” sindir Asep Agustian.
Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, sidang dimulai pukul 14.00 WIB ini masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Saat majelis hakim mempertegas pertanyaan, kedua saksi kembali menjelaskan jika sebenarnya utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II bukan hanya terjadi sejak 2015, tetapi sudah terjadi sejak 2004. Hingga akhirnya dilakukan rekonsiliasi antara kedua belah pihak, sehingga menimbulkan angka utang sebesar Rp 4,4 miliar pada 2018. (Rls/red)