Saturday, July 5, 2025
HomeBeritaPengurukan Lahan Pertamina di Majalaya Kantongi Rekomendasi Satpol PP Tanpa Persetujuan Bupati

Pengurukan Lahan Pertamina di Majalaya Kantongi Rekomendasi Satpol PP Tanpa Persetujuan Bupati

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah aktifitas pengurukan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi pertanyaan warga.

Pasalnya, dilokasi proyek diduga tak terpasang sebuah plang papan proyek yang menjelaskan jenis kegiatan proyek tersebut, siapa pihak pelaksana pembangunannya, data teknis bangunan, perencana dan pengawas, serta keterangan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sementara proyek pengurukan tersebut diperkirakan sudah berjalan berminggu-minggu.

Berdasarkan informasi dilapangan, proyek pengurukan tersebut adalah milik PT. Pertamina, sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang minyak dan gas. Proyek berjalan, atas dasar ijin atau rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu CS.

Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu CS, membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Pertamina untuk melakukan pengurukan lahan seluas ribuan meter², di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya.

Diungkapkan Wahyu, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“memang kami yang mengeluarkan rekomendasi pengurukan lahan kepada PT Pertamina melalui perwakilannya sekitar 3 bulan lalu, dasarnya di Perda No. 10 tahun 2020. Bahwa didalam Perda tertuang, sebelum ada pengurukan lahan itu harus ada rekomendasi dari Satpol PP karena tujuannya sebagai kartu kendali, jika ada permasalahaan, kita akan tegur,” jelasnya, Jumat (1/9/2023).

Ditanya perlukah rekomendasi pengurukan lahan tersebut persetujuan dari Bupati, Wahyu menjawab, tidak perlu.

“gak perlu persetujuan bupati, paling nanti kalau bupati nanya, ya, pak Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) yang bilang ke ibu Bupati atau pak Wakil,” kata Wahyu.

“Rekomendasi itu, cukup persetujuan Satpol PP saja, dan sifatnya tidak terlalu mengikat. Dan tidak ada retribusi yang dikenakan,” pungkasnya.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Bab Ketiga tentang Tertib Lingkungan, Pasal 18 poin (d) bahwa setiap orang atau badan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan/atau izin dari Perangkat Daerah terkait sebelum melakukan kegiatan pengurukan/penataan lahan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments