Saturday, August 9, 2025
HomeBeritaPengusaha Rawamerta Bicara Soal Uang Koordinasi Kades Karang Sinom dan Perizinan

Pengusaha Rawamerta Bicara Soal Uang Koordinasi Kades Karang Sinom dan Perizinan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengusaha Material asal Rawamerta, Jaenudin membenarkan jika dirinya diminta secara langsung oleh Kepala Desa (Kades) Karang Sinom, Kecamatan Tiryamulya, Karawang, Nano Karno, uang sebesar Rp. 20 juta.

Dikatakan Jaenudin, pihaknya bersedia memberikan uang tersebut, karena ada jaminan dari Kades, proyek pembangunan gudang material cabang ke tujuh miliknya, akan berjalan aman, lancar dan kondusif.

Oleh karena itu, pihaknya bersama kades Karang Sinom membuat surat pernyataan pemberian uang Rp. 20 juta, tidak ada paksaan dan ditandatangani diatas materai dengan lampiran kuitansi.

“Apa yang disebutkan Yuda (Petugas Lapangannya), semuanya benar. Karena saya menghargai kearifan lokal yang penting pas pelaksanaan pembangunan gudang material saya gak mau ada istilah ini itu ke saya,” kata Jaenudin, Selasa (31/1/2023).

“Apalagi beliau (Kades) Karang Sinom siap menjamin tidak akan terjadi sesuatu hal terkait pembangunan yang ada, makanya diberikannya uang itu dengan dibuatkan kwitansi dan perjanjian surat pernyataan tidak ada pemaksaan. Saya pribadi, yaaa, gak ada masalah sih, merasa terbantu. Apalagi legalitasnya jelas, bahwa dia seorang aparat wakil pemerintahan (Kepala Desa) yang di siapkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Disinggung soal izin lingkungan seperti apa yang dijanjikan kepala desa Karang Sinom ?, Jaenudin mengatakan itu adalah ijin warga, yang kemudian menjadi urusan Kepala Desa bagimana mekanismenya dilapangan. Yang terpenting bagi Jaenudin, pembangunan gudang miliknya diback -up oleh kepala desa sampai selesai.

“Untuk masalah izin lingkungan yang dimaksud pak Kades itu lebih pasnya nanya ke beliau, saya tidak ikut campur, karena untuk perizinan resmi ada konsultan saya yang mengurusi, akan tetapi hari ini karena pembangunan masih masuk tahap awal, baru pengarugan dan pemagaran saja, secara bertahap nanti konsultan kami yang akan mengurus perizinannya,” jelas Jaenudin gamblang.

Ditempat yang sama, Zaenal M Laiyan SH.,MH., Kuasa Hukum Jaenudin mengatakan adalah hal yang wajar bagi Jaenudin sebagai seorang pengusaha memberikan uang dengan bahasa koordinasi. Karena menurutnya, pengusaha merasa terbantu.

Namun jika berbicara dari segi hukum, permintaan uang yang dilakukan kepala desa Karang Sinom tidak dinaungi aturan (Perdes) maka jika terbukti, akan ada Saber Pungli yang akan menindak.

“dari sudut pandang kami dari pihak pak Jaenudin sendiri ketika seorang pebisnis melakukan usaha itu kan mungkin dengan bahasa-bahasa koordinasi, jadi pandangannya wajar karena telah dibantu,” kata Zaenal.

“Hanya kalau dari segi hukum sendiri apapun yang dilakukan kepala desa itu harus sesuai dengan aturan. Lalu apakah tindakan yang dilakukan oleh kepala desa itu sudah sesuai atau tidak dengan prosedur, ada tidak peraturan desanya (perdes), jika tidak ada dan terbukti maka ada Tim Saber Pungli yang akan menindak,” pungkasnya.

Reporter ; Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments